Jumat, 03/07/2026

Dibayar Rp200 Ribu, Dua Joki Balap Liar di Tenggarong Diciduk Polisi

Jumat, 03/07/2026

Aksi peserta balap liar di Jalan Pesut, Kecamatan Tenggarong. (Foto: Dok.Tangkapan Layar/Instagram)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dibayar Rp200 Ribu, Dua Joki Balap Liar di Tenggarong Diciduk Polisi

Jumat, 03/07/2026

logo

Aksi peserta balap liar di Jalan Pesut, Kecamatan Tenggarong. (Foto: Dok.Tangkapan Layar/Instagram)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Hanya demi uang Rp200 Ribu dan ambisi tampil keren di media sosial, dua pemuda di Tenggarong kini harus berurusan dengan hukum. Keduanya diciduk polisi setelah video aksi balap liar menggunakan kendaraan roda dua di Jalan Pesut viral dan memicu kemarahan netizen.

Ironisnya, satu diantara joki yang baru lulus sekolah tersebut diketahui memiliki rekam jejak buruk karena pernah menabrak truk yang sedang parkir saat melakukan aksi serupa.

Kasus ini mencuat setelah netizen yang geram beramai-ramai memention akun Instagram Satlantas Polres Kukar, Polres Kukar, dan Tim Alligator. Warga resah melihat gaya ekstrem kedua pelaku yang mengangkat kaki dan berpose nyeleneh di jalanan sepi.

Merespons laporan digital tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Pada Jumat (3/7/2026), Satlantas Polres Kukar berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sepeda motor yang mereka gunakan di jalan raya.

Kasatlantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli mengungkapkan, aksi nekat ini digerakkan oleh uang taruhan. Namun, kedua pemuda yang ditangkap tersebut bukanlah otak di balik perjudian ini, melainkan hanya joki sewaan yang dimanfaatkan oleh pemilik modal.

"Saat kami interogasi, memang ada uang taruhannya. Tapi mereka ini kan sebagai joki yang dibayar Rp200 Ribu," ujar Fandoli kepada Korankaltim.com.

Meski statusnya hanya pekerja bayaran, polisi tetap memberlakukan sanksi tegas demi efek jera. Keduanya dijerat dengan Pasal 115 huruf b jo. Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Aturan ini mengancam pelaku balap liar dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 Juta. Selain itu, Satlantas Polres Kukar tidak hanya memberikan sanksi hukum, tetapi juga melakukan pendekatan persuasif. Kedua pemuda ini diajak berdiskusi dan diberikan edukasi mendalam agar bisa berbalik arah membantu kepolisian.

"Edukasi juga sudah kami berikan supaya mereka bisa menjadi mitra kami dalam menangani balapan liar di Tenggarong ini. Jadi mereka nanti bisa mengajak teman-temannya untuk tidak lagi balapan liar," ucapnya.

Jalan Pesut memang menjadi salah satu titik yang paling sering dikeluhkan warga karena hampir setiap malam dijadikan arena balapan. Oleh sebab itu, AKP Fandoli meminta warga untuk terus aktif melapor melalui Call Center Kepolisian 110 jika melihat aksi serupa agar petugas bisa langsung menindaklanjuti di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami jua ingin masyarakat bisa mengawasi aksi balap liar ini dan melaporkannya kepada Satlantas Kukar," tutup Fandoli.

Editor: Aspian Nur

Dibayar Rp200 Ribu, Dua Joki Balap Liar di Tenggarong Diciduk Polisi

Jumat, 03/07/2026

Aksi peserta balap liar di Jalan Pesut, Kecamatan Tenggarong. (Foto: Dok.Tangkapan Layar/Instagram)

Share

Berita Terkait