Jumat, 03/07/2026

DPMK Mahulu Mulai Dampingi Pelaksanaan Dana RT Rp100 Juta per RT

Jumat, 03/07/2026

‎Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mahulu Surianto. (Julika/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPMK Mahulu Mulai Dampingi Pelaksanaan Dana RT Rp100 Juta per RT

Jumat, 03/07/2026

logo

‎Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mahulu Surianto. (Julika/Korankaltim.com)

‎Penulis: Julika Hengin

‎KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG – Mulai tahun 2026, setiap Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) sudah menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp100 Juta. 

‎‎Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program RT yang menjadi salah satu program unggulan kepala daerah periode 2025–2029.

‎‎Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mahulu Surianto mengatakan program tersebut merupakan implementasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mahulu. 

‎‎Semula, bantuan direncanakan sebesar Rp200 Juta hingga Rp300 Juta per RT, namun disesuaikan menjadi Rp100 Juta akibat kondisi keuangan daerah. ‎"Untuk tahun ini karena kondisi keuangan daerah mengalami penurunan, maka dialokasikan Rp100 Juta per RT di seluruh Mahakam Ulu," ujar Surianto.

‎Peluncuran program ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi kepada pengurus RT dan Dasawisma agar memahami mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

‎Tahap awal DPMK akan melakukan pendampingan secara penuh agar seluruh pengurus RT mampu mengelola program sesuai ketentuan. Pendampingan dilakukan mulai dari penyusunan proposal, pelaksanaan kegiatan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

‎‎"Untuk awal kami akan mendampingi mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelaporan, sehingga dua sampai tiga tahun ke depan pengurus RT sudah bisa mandiri melaksanakan program ini," sebuti Surianto lagi.

‎Penggunaan dana RT telah diatur dalam Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut memuat jenis kegiatan yang dapat dibiayai, termasuk pembangunan infrastruktur skala lingkungan seperti drainase dan parit, serta berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.

‎Setiap RT wajib mengalokasikan sebagian anggarannya untuk kegiatan Dasawisma. Dalam skema yang diterapkan, satu RT memiliki satu kelompok Dasawisma yang menjadi bagian dari sasaran program. ‎"Untuk dana RT tahun ini, di dalamnya wajib menganggarkan kegiatan Dasawisma. Jadi setiap RT harus mendukung kegiatan Dasawisma di wilayahnya," jelasnya.

‎Total anggaran Program RT pada 2026 mencapai sekitar Rp19,4 Miliar yang dialokasikan untuk seluruh RT di 50 kampung di Kabupaten Mahakam Ulu. 

‎‎Sejumlah kampung bahkan telah mencairkan anggaran dan mulai melaksanakan kegiatan sesuai usulan dari masing-masing RT dan Dasawisma.

‎Melalui pendampingan yang dilakukan DPMK diharapkan, pelaksanaan Program RT dapat berjalan tertib, akuntabel, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat paling bawah sehingga tujuan pemerataan pembangunan dapat tercapai.

Editor: Aspian Nur

DPMK Mahulu Mulai Dampingi Pelaksanaan Dana RT Rp100 Juta per RT

Jumat, 03/07/2026

‎Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mahulu Surianto. (Julika/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait