Selasa, 23/06/2026
Selasa, 23/06/2026
Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Foto: Dinda/korankaltim.com)
Selasa, 23/06/2026

Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Foto: Dinda/korankaltim.com)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Penajam Paser Utara (BKPSDM PPU) mengambil langkah tegas untuk menertibkan pengangkatan Petugas Jasa Layanan Publik (PJLP) di lingkungan pemerintah daerah.
Saat ini, pemerintah daerah sedang mengusulkan penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati guna melarang pengangkatan tenaga tersebut oleh masing-masing instansi.
Kepala BKPSDM PPU Khairudin menegaskan selama ini operasional dan pengangkatan PJLP sepenuhnya merupakan wewenang dan tanggung jawab setiap dinas (Organisasi Perangkat Daerah), bukan berada di bawah kendali BKPSDM.
"Secara PJLP itu bukan di kewenangan saya. Jadi pengangkatannya ada di dinas masing-masing. Yang bertanggung jawab itu ada di dinas masing-masing," kata Khairudin Selasa (23/6/2026).
Khairudin juga meluruskan kerancuan mengenai status hukum dari para pekerja PJLP ini. Ia menyebut posisi mereka berbeda dengan jalur kepegawaian daerah pada umumnya.
"PJLP itu THL (Tenaga Harian Lepas) bukan, ASN juga bukan, PNS juga bukan. Jadi PJLP itu sejenis tenaga ahli yang melalui penyedia," tuturnya.
Melalui rencana penerbitan SE Bupati tersebut, diharapkan tidak ada lagi pengangkatan PJLP secara sepihak oleh dinas-dinas tanpa kontrol yang jelas. Jika nantinya masih ditemukan ada instansi yang membandel setelah aturan resmi keluar, BKPSDM menyatakan akan ada konsekuensi yang harus dihadapi oleh kepala dinas terkait.
"Nanti kan dilihat sistem sanksinya seperti apa, karena itu kan sifatnya administratif," tutup Khairudin.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 23/06/2026
Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Foto: Dinda/korankaltim.com)
TERPOPULER