Selasa, 23/06/2026

Tanya Akun Email dan Email yang Berubah, Wanita di Samarinda Dianiaya Mantan Suami Siri, Pelaku Resmi jadi Tersangka

Selasa, 23/06/2026

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Seberang. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Seberang)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tanya Akun Email dan Email yang Berubah, Wanita di Samarinda Dianiaya Mantan Suami Siri, Pelaku Resmi jadi Tersangka

Selasa, 23/06/2026

logo

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Seberang. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Seberang)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pria berinisial AJ ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya mantan istri sirinya Yulistiana di sebuah rumah kos di Jalan KH Harun Nafsi Gang Madrasah RT 17 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada Selasa (15/6/2026) pekan lalu sekitar pukul 21.00 WITA malam hari.

Akibat kejadian tersebut, si wanita yang berusia 28 tahun mengalami sejumlah luka, diantaranya memar pada wajah dan lengan kanan, kemerahan di leher akibat cekikan, serta nyeri pada bagian perut. Yulistiana kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Samarinda Seberang.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto, mengatakan insiden bermula saat Yuli mempertanyakan perubahan akun email dan kata sandi telepon genggam miliknya yang sebelumnya sempat digunakan AJ.

“Korban menanyakan perubahan akun email dan kata sandi telepon genggamnya namun pelaku merasa dituduh sehingga terjadi percekcokan diantara keduanya,” kata Iswanto dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/6/2026).

Perselisihan tersebut kemudian memanas. AJ yang berusia 26 tahun diduga berusaha mengambil telepon genggam korban, namun gagal karena korban mempertahankannya. Emosi yang tidak terkendali membuat AJ diduga merusak sejumlah barang milik Yuli.

“Tersangka membanting mikrofon dan perangkat sound system hingga mengalami kerusakan,” jelas Iswanto.

Tak berhenti di situ, AJ juga diduga melakukan kekerasan fisik. Yuli ditendang pada bagian wajah, dicekik, dipukul di lengan dan pelipis serta diinjak pada bagian perut. Sebelum meninggalkan lokasi, pria itu juga diduga memecahkan kaca jendela kamar kos dengan cara meninjunya.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AJ. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Setelah berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban merupakan mantan istri siri tersangka,” ungkap Iswanto.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, dokumentasi luka korban, pecahan kaca jendela, dan keterangan saksi. 

“Tersangka sudah kami tetapkan dan proses sesuai hukum yang berlaku. Yang bersangkutan dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 521 KUHP tentang perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tutupnya.

Editor: Aspian Nur

Tanya Akun Email dan Email yang Berubah, Wanita di Samarinda Dianiaya Mantan Suami Siri, Pelaku Resmi jadi Tersangka

Selasa, 23/06/2026

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Seberang. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Seberang)

Share

Berita Terkait