Selasa, 23/06/2026
Selasa, 23/06/2026
(ilustrasi)
Selasa, 23/06/2026

(ilustrasi)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Kegiatan Samarinda Half Marathon 2026 belakangan ini menjadi perhatian publik akibat ketidakjelasan pihak penyelenggara yang berujung pada batalnya acara tersebut yang sedianya digelar pada Minggu (21/6/2026).
Kondisi ini tidak hanya menyisakan kekecewaan bagi para peserta, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar mengenai pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraan ajang olahraga di Kota Tepian.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda, Muslimin mengaku pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan rekomendasi terkait penyelenggaraan dari event organizer (EO) yang menggelar agenda tersebut.
“Kami tidak pernah dihubungi. Acara pembukaan juga kami tidak diundang,” ungkap Muslimin kepada Korankaltim.com Selasa (23/6/2026) hari ini.
Fenomena maraknya aktivitas lari yang diselenggarakan pihak ketiga di berbagai daerah pun perlu diantisipasi melalui regulasi yang lebih jelas.
Disporapar Samarinda pun berencana menginisiasi pembahasan bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) guna menyusun kesepakatan terkait pergelaran kompetisi serupa yang digagas pihak nonpemerintah.
Nantinya setiap aktivitas olahraga diwajibkan memperoleh rekomendasi dari instansi terkait sesuai skala penyelenggaraannya. Untuk tingkat daerah, izin berasal dari Disporapar Samarinda, sedangkan skala provinsi maupun nasional melibatkan Dispora Kaltim.
“Kami akan membuat regulasi agar setiap kegiatan lari harus mendapatkan rekomendasi,” sebut Muslimin.
Hingga kini memang belum ada aturan khusus yang mengatur kewajiban tersebut. Padahal, tren olahraga lari yang sedang berkembang dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki persiapan matang atau hanya berorientasi mencari keuntungan.
Selama pergelaran tersebut bertujuan meningkatkan kebugaran, mempererat silaturahmi, dan membangun semangat olahraga masyarakat, pemerintah pada prinsipnya mendukung.
Namun Muslimin menilai kondisi saat ini mulai menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan momentum menjamurnya ajang serupa.
“Jika sedang tren, jangan sampai dimanfaatkan pihak ketiga yang tidak bersiap dengan matang atau mungkin memiliki niat lain untuk mencari keuntungan,” ujarnya.
Kedepan penyusunan regulasi itu juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas lari lokal, kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Seluruh aspek teknis akan dimasukkan dalam standar operasional prosedur (SOP), mulai dari izin lokasi, pengaturan lalu lintas, hingga pengelolaan sampah selama acara berlangsung.
“Jadi, harus jelas siapa penanggung jawabnya, KTP-nya, pengalaman menyelenggarakan acara, dan apa saja yang harus dipersiapkan,” ujar Muslimin lagi.
Dengan adanya mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah memastikan keabsahan sebuah pergelaran olahraga.
Pemerintah tidak mungkin memberikan rekomendasi apabila identitas penyelenggara maupun kapasitas pelaksana tidak jelas. Tidak hanya event lari, pengawasan serupa juga akan diperluas untuk berbagai kegiatan olahraga lainnya.
“Kami tidak mungkin mengeluarkan rekomendasi jika yang bersangkutan tidak jelas statusnya,” tutup Muslimin.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 23/06/2026
(ilustrasi)
TERPOPULER