Selasa, 23/06/2026
Selasa, 23/06/2026
Kondisi pasca kebakaran di Gang Barokah, Jalan Gunung Belah, Tenggarong. (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)
Selasa, 23/06/2026

Kondisi pasca kebakaran di Gang Barokah, Jalan Gunung Belah, Tenggarong. (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Hampir dua tahun pasca musibah kebakaran hebat yang melanda kawasan Gang Barokah, Jalan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, nasib para korban hingga kini masih terkatung-katung.
Menjalani hidup di hunian sementara, usai kebakaran pada Kamis (5/9/2024) silam, warga terdampak kini hanya bisa mengetuk pintu hati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) agar bersedia memberikan bantuan material bangunan.
“Sampai sekarang belum ada koordinasi. Kalau musibah kebakaran yang dulu-dulu, korban pasti dapat bantuan material meskipun sedikit. Tapi yang kali ini kami tidak dapat. Padahal, kalau dibantu kayu balok saja kami sudah sangat bersyukur,” kata salah satu korban, Richad, Selasa (23/6/2026).
Richad menjelaskan, rumah pribadinya yang berukuran 8x10 meter hangus total tanpa menyisakan harta benda sedikit pun. Kerugian materiil ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Nilai ini terasa kian mencekik mengingat tingginya harga material bangunan saat ini untuk mendirikan rumah dari nol.
Saat peristiwa kelam itu terjadi. Dirinya bahkan sempat mengalami luka bakar dari tangan hingga kaki demi menyelamatkan diri dan keluarganya.
“Saat ini kami terpaksa menumpang di rumah orang tua bersama anak dan istri. Harapan untuk membangun kembali rumah secara mandiri terbentur keterbatasan dana lantaran ia hanya mengandalkan pendapatan sebagai pekerja swasta harian,” ungkapnya.
Sebelum musibah melanda, rumah Richad sebenarnya sempat menerima bantuan program rehabilitasi dari pihak kelurahan. Namun pasca kebakaran, bantuan fisik justru nihil.
Ia mengaku sejauh ini hanya menerima bantuan uang tunai dalam jumlah terbatas dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk pengobatan dan kebutuhan darurat awal, serta bantuan pangan dan kompor dari Dinas Sosial.
Merespons keluhan warga, Ketua RT 37 Gunung Belah, Reza, menegaskan bahwa pihak RT bersama lurah sebenarnya sudah berulang kali memperjuangkan bantuan ke berbagai instansi, mulai dari Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerja Umum (PU), hingga Dinas Perkim. Namun, upaya tersebut membentur tembok regulasi dan legalitas lahan.
“Saya sudah tanya ke PU dan instansi terkait. Ternyata untuk kasus kebakaran permukiman ini, mereka tak berani mengeluarkan bantuan karena payung hukumnya tidak ada. Kebakaran ini dianggap sebagai kelalaian, berbeda dengan bencana alam yang memiliki payung hukum jelas untuk bantuan fisik,” jelas Reza.
Selain masalah payung hukum, kendala yang menjegal bantuan rekonstruksi seperti program bedah rumah dari Dinas Perkim maupun bantuan kepolisian adalah status kepemilikan tanah.
Mayoritas rumah yang terbakar, baik rumah pribadi maupun rumah sewaan tidak memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Kebanyakan warga di dalam gang itu suratnya bermasalah. Ada yang Cuma bermodal surat jual beli atau kuitansi segel. Saat mau diurus ke PPAT, tanahnya bersengketa. Akibat status tanah yang tak jelas ini, instansi pemerintah maupun organisasi lain tidak bisa menurunkan bantuan fisik bangunan,” tambah Reza.
Hingga saat ini, dari sekian banyak rumah yang hangus termasuk dua rumah pribadi dan sejumlah rumah sewaan, baru ada sekitar dua kepala keluarga yang membangun ulang secara mandiri. Sisanya memilih tidak membangun karena faktor biaya dan kekhawatiran konflik lahan.
Reza menegaskan tidak akan berhenti mencari solusi. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji peluang pemanfaatan dana program Rp150 juta per RT alokasi Pemkab Kukar.
“Saya mau mencoba koordinasikan lagi, apakah anggaran program Rp150 juta per RT ini bisa dialokasikan sebagian untuk membantu material, misalnya membelikan papan atau kayu bagi korban yang mau membangun. Kami akan konsultasikan dulu aturannya seperti apa, siapa tahu bisa menjadi solusi di tengah rumitnya masalah ini,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Selasa, 23/06/2026
Kondisi pasca kebakaran di Gang Barokah, Jalan Gunung Belah, Tenggarong. (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)
TERPOPULER