Kamis, 08/09/2022

Sidang Kasus Korupsi di PPU, Abdul Gafur Mas’ud Minta Bebas

Kamis, 08/09/2022

Suasana persidangan kasus korupsi Bupati nonaktif Kabupaten PPU AGM beberapa waktu lalu.

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sidang Kasus Korupsi di PPU, Abdul Gafur Mas’ud Minta Bebas

Kamis, 08/09/2022

logo

Suasana persidangan kasus korupsi Bupati nonaktif Kabupaten PPU AGM beberapa waktu lalu.

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sidang kasus korupsi Bupati nonaktif Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang turut menyeret sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengurus partai, kembali berlanjut. 

Sesuai jadwal sidang pada Rabu (7/9/2022) kemarin, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. Sidang berlangsung di PN Samarinda dan dihadiri seluruh pihak. 

Namun adapula yang mengikuti melalui daring. Masing-masing kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoinya yang telah disusun sekira dua pekan belakangan ini, setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang telah terlaksana pada Senin (22/8/2022).

Seperti salah satunya pembelaan yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Terdakwa atas nama Muliadi sebagai Plt Sekda, Abu Bakar J Lamatapo mengungkapkan pembelaannya yang dimana mengharapkan pertimbangan atas dakwaan atau tuntutan yang ditujukan pada kliennya dengan menjatuhkan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dialihkan dengan menjatuhkan Pasal 11. 

“Dalam pledoi kami intinya mengharapkan keringanan terhadap klien kami, setidaknya dapat dipertimbangkan dari yang semula dijatuhkan Pasal 12 b menjadi Pasal 11,” ungkapnya, Rabu (7/9/2022).

Sejumlah pertimbangan turut menyertai pembelaan yang disampaikan, seperti salah satunya status Muliadi sebagai Plt Sekda Kabupaten PPU yang dimana sesuai dengan ketentuan masa berlaku pengangkatan Plt dengan tenggat waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan kembali. Sementara yang bersangkutan menjabat lebih dari ketentuan tersebut. 

“Termasuk mengenai penerimaan yang ada dilakukan hanya untuk memenuhi kepentingan kegiatan politik Bupati PPU,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya menyampaikan agar beberapa terdakwa seperti AGM mendapatkan pembebasan dengan berbagai pertimbangan yang telah disusun. Penyampaian pledoi itu langsung ditanggapi oleh JPU KPK secara lisan dan tegas masih pada tuntutan yang telah dibacakan.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang atau 21 September dengan agenda putusan. (*/kk)

Sidang Kasus Korupsi di PPU, Abdul Gafur Mas’ud Minta Bebas

Kamis, 08/09/2022

Suasana persidangan kasus korupsi Bupati nonaktif Kabupaten PPU AGM beberapa waktu lalu.

Share

Berita Terkait