Kamis, 10/09/2026
Kamis, 10/09/2026
Pasar Pagi Samarinda yang kini disorot karena isu mengenai dugaan korupsi (Ayu/KoranKaltim.com)
Kamis, 10/09/2026

Pasar Pagi Samarinda yang kini disorot karena isu mengenai dugaan korupsi (Ayu/KoranKaltim.com)
Penulis : Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Publik kembali dibuat bertanya-tanya setelah informasi dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Pagi beredar di media sosial dan disebut tengah diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH).
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberi klarifikasi terkait isu tersebut. Informasi yang beredar disebut berkaitan dengan perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN SMR antara pemohon melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang telah diputus pengadilan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, mencuatnya kabar ini pada awal September perlu diluruskan karena terindikasi disinformasi dari isu lama. Selain itu substansi praperadilan tidak dapat disamakan dengan pemeriksaan pokok perkara tindak pidana.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, gugatan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Smr telah diputus sejak 8 April 2026. Permohonan praperadilan tersebut dinyatakan ditolak, lalu diminutasi atau proses pemberkasan pada 17 April 2026. “Perkara yang sudah diputus 8 April 2026 itu tiba-tiba muncul beritanya pada bulan September ini,” kata Andi Harun.
Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam hukum acara pidana. Persidangan itu hanya menguji sah atau tidaknya proses hukum, bukan menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana.
“Materi dalil atau keterangan yang muncul dalam persidangan, khususnya praperadilan, tidak dengan sendirinya dapat dikonstruksikan sebagai fakta telah terjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Gugatan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN SMR ini sejatinya tidak hanya menyoal proyek revitalisasi Pasar Pagi. Dalam petitumnya, pemohon mempermasalahkan dugaan penghentian pemeriksaan laporan korupsi beberapa proyek daerah lain, seperti Teras Kota Samarinda, Pelabuhan Teluk Sulaiman di Berau, Rumah Sakit Sayang Ibu di Balikpapan, hingga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kutai Timur.
“Ini satu nomor perkara, perkara nomor 4, bukan cuma Samarinda. Tapi berita yang beredar seolah-olah hanya mengonstruksi satu permohonan terkait Samarinda,” ucap Andi Harun.
Klarifikasi ini disampaikan bukan untuk mengintervensi kewenangan APH atau membatasi kebebasan pers, melainkan guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai prosedur hukum.
Andi Harun tidak menampik jajaran birokrasi bisa saja membuat kekeliruan. Meski begitu, kritik maupun pengawasan publik hendaknya disampaikan berlandaskan fakta, aktualitas dan substansi yang benar karena narasi yang beredar diunggah tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Informasi di media massa maupun media sosial diimbau tidak mengabaikan fakta dasar peristiwa.
“Kami tidak pernah alergi terhadap kritik dan masukan. Kami juga tidak menghindari pengawasan, apalagi mencampuri kewenangan APH,” pungkas Andi Harun.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 10/09/2026
Pasar Pagi Samarinda yang kini disorot karena isu mengenai dugaan korupsi (Ayu/KoranKaltim.com)
TERPOPULER