Kamis, 03/09/2026
Kamis, 03/09/2026
DPO yang kabur berhasil diamankan oleh pihak Kejati Kaltim dan di bawa kerutan Kelas 1 Samarinda. (Foto: Dok.Kejati Kaltim)
Kamis, 03/09/2026

DPO yang kabur berhasil diamankan oleh pihak Kejati Kaltim dan di bawa kerutan Kelas 1 Samarinda. (Foto: Dok.Kejati Kaltim)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jejak buronan perkara dugaan korupsi pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), akhirnya terhenti setelah lebih dari satu dekade. MA (48), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015, berhasil diamankan di Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
MA diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulawesi Selatan, Kejari Luwu, dan Kejari Palopo pada Senin, 31 Agustus 2026.
Setelah diamankan, MA kemudian dijemput Tim Kejati Kaltim bersama Kejari Kubar untuk dibawa kembali ke Kaltim. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meski telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menegaskan, lamanya seseorang menghindari proses hukum tidak serta-merta menghentikan upaya aparat penegak hukum untuk mencari dan menghadirkannya.
“Penegakan hukum tidak mengenal batas wilayah maupun batas waktu. Sepanjang masih terdapat dasar hukum untuk melanjutkan suatu perkara, Kejaksaan akan terus melakukan upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Toni saat dikonfirmasi pada Kamis (3/9/2026)
MA diketahui merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan Tahun Anggaran 2013. Proyek tersebut direncanakan memperpanjang landasan pacu dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.
“Pekerjaan tidak selesai hingga batas waktu 15 Desember 2013, meski kontraktor telah diberikan tambahan waktu 53 hari. Berdasarkan audit BPKP, keterlambatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar,” tambahnya
MA kemudian tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau tahap II. Ia selanjutnya melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.
“MA sudah kami jemput dari Sulawesi Selatan dan tiba di Balikpapan pada 2 September. Setelah itu, yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Samarinda untuk menjalani proses hukum,” tuturnya.
Toni mengatakan keberhasilan mengamankan MA merupakan hasil sinergi lintas satuan kerja Kejaksaan.
“Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap perkara yang masih memiliki dasar hukum dapat diproses sesuai ketentuan. Profesionalisme, integritas, dan sinergitas akan terus kami kedepankan,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 03/09/2026
DPO yang kabur berhasil diamankan oleh pihak Kejati Kaltim dan di bawa kerutan Kelas 1 Samarinda. (Foto: Dok.Kejati Kaltim)
TERPOPULER