Sabtu, 05/09/2026

Sekda Kukar Ungkap Status SPPG Sebulu Masih Disegel, Kini Proses Penuhi Syarat Operasional

Sabtu, 05/09/2026

SPPG Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu. (Dok. Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Sekda Kukar Ungkap Status SPPG Sebulu Masih Disegel, Kini Proses Penuhi Syarat Operasional

Sabtu, 05/09/2026

logo

SPPG Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu. (Dok. Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono mengungkapkan status operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sebulu saat ini masih dalam kondisi tersegel, namun sedang dalam proses untuk dibuka kembali setelah nantinya memenuhi sejumlah ketentuan.

"Kalau input terakhir masih disegel belum dibuka sampai hari ini," ujar Sunggono, Sabtu (5/9/2026).

Tindakan penyegelan yang dilakukan sebelumnya merupakan bentuk sanksi bagi pengelola. Selama masa pembekuan ini, SPPG Sebulu dilarang melakukan aktivitas dan diwajibkan menyusun serta melengkapi daftar ulang ketentuan baku yang diminta oleh pemerintah.

Dalam proses pembenahan ini, koordinasi intensif dilakukan secara daring melibatkan Kepala SPPG Sebulu. Satu diantara fokus utama pemeriksaan adalah kejelasan data para peserta yang berada di lembaga tersebut.

"Disegel itu status sanksinya, tidak beroperasi, kemudian diminta untuk memenuhi beberapa ketentuan yang dibuat list ulang. Kemudian disuruh menunjukkan peserta-peserta yang ada di SPPG itu," jelasnya.

Pemerintah memberikan tenggat waktu khusus bagi pengelola untuk melengkapi syarat tersebut. "Kalau belum terpenuhi maka harus dipenuhi di tengah waktu tertentu. Kalau tidak bisa, tutup dulu," tegas Sunggono.

Saat ditanya mengenai rincian aturan baru yang harus dipenuhi oleh SPPG Sebulu, Sunggono menyebutkan ada banyak variabel kelayakan yang wajib dievaluasi. Satu diantara aturan terbaru yang paling ditekankan adalah mengenai aspek keselamatan dan proteksi lingkungan lembaga.

"Banyak, macam-macam. Misalnya yang paling terbaru adalah di setiap SPPG harus ada pos keamanan," kata Sunggono.

Di sisi lain, mengenai proses ganti rugi atau kompensasi bagi korban keracunan MBG di SPPG ini, Sunggono menyatakan belum ada perkembangan atau keputusan mengenai hal tersebut. "Tidak ada," ucapnya.

Saat ini, kelanjutan operasional SPPG Sebulu sepenuhnya bergantung pada kepatuhan pihak pengelola dalam menyelesaikan seluruh daftar pembenahan dan syarat keamanan yang telah digariskan oleh Pemkab Kukar.

Editor: Aspian Nur

Sekda Kukar Ungkap Status SPPG Sebulu Masih Disegel, Kini Proses Penuhi Syarat Operasional

Sabtu, 05/09/2026

SPPG Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu. (Dok. Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait