Senin, 08/06/2026
Senin, 08/06/2026
Kondisi sepeda motor korban usai menabrak badan truk. (dok Info Taruna Samarinda)
Senin, 08/06/2026

Kondisi sepeda motor korban usai menabrak badan truk. (dok Info Taruna Samarinda)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda tengah menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Ampera, tepatnya di depan Klinik dr. Agung, Samarinda, Sabtu (6/6/2026) sore.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, mengatakan pengemudi truk Mitsubishi kuning bernomor polisi KT 8813 CZ dinilai bersalah dan terancam enam tahun penjara karena mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Namun, pasal yang kami terapkan adalah Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas karena kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Honda Genio KT-4117-XC yang dikendarai pria berinisial MRS (29) bersama AC (26), serta truk yang dikemudikan FZPR (19).
Akibat kecelakaan tersebut, MRS meninggal dunia, sementara AC mengalami luka-luka dan menjalani perawatan medis.
“Satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka. Selain korban jiwa, terdapat pula kerugian material yang masih kami inventarisasi,” kata La Ode.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, truk yang melaju dari arah Samarinda menuju Sanga-Sanga sempat bergerak ke lajur kiri sebelum kembali ke kanan untuk melakukan putar balik. Pada saat bersamaan, sepeda motor korban datang dari arah belakang hingga terjadi benturan di bagian samping kanan truk.
“Karena jarak kedua kendaraan sudah sangat dekat, pengendara sepeda motor tidak memiliki ruang yang cukup untuk menghindar sehingga terjadi benturan,” jelasnya.
La Ode menambahkan, petugas juga menemukan pelanggaran administrasi berupa pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM dan kendaraan yang belum dilengkapi STNK. Sementara pengemudi truk diketahui belum memiliki SIM sesuai golongan kendaraan yang dikemudikannya.
“Seluruh aspek penyebab kecelakaan masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi dokumen berkendara demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Editor: Erwin
Senin, 08/06/2026
Kondisi sepeda motor korban usai menabrak badan truk. (dok Info Taruna Samarinda)
TERPOPULER