Senin, 08/06/2026
Senin, 08/06/2026
RDP penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Loa Kulu. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
Senin, 08/06/2026

RDP penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Loa Kulu. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mangkrak selama belasan tahun akibat persoalan pembebasan lahan yang belum kunjung usai.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi pihak ahli waris dengan pemerintah daerah guna mencari jalan keluar.
Perwakilan ahli waris, Adriadi Ashari, mengungkapkan lahan seluas 42x61 meter milik kakeknya yang bernama Saleh, berada di dalam rencana kawasan pembangunan kantor camat terpadu seluas 4,3 hektar. Namun, hingga saat ini lahan tersebut belum pernah dibebaskan, baik oleh PT Kayumas selaku pemegang HGU terdahulu maupun oleh pemerintah.
“Kami sebagai ahli waris tidak akan mengklaim kalau tidak punya data yang kuat dan akurat. Kami memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2013 yang ditandatangani oleh Camat waktu itu, Ibu Rusmina. Bahkan kami memegang surat bukti pernyataan bahari (lawas) dari PT Kayumas tahun 1972 yang ditulis tangan di kertas yang sudah usang, menyatakan bahwa tanah kakek Saleh memang belum dibayarkan,” ujar Adriadi, Senin (8/6/2026).
Kata dia, pihak keluarga sudah bersabar selama 13 tahun sejak pembangunan dihentikan pada tahun 2014. Akibat status lahan yang menggantung, ahli waris mengalami kerugian besar karena lahan tersebut tidak bisa dibangun secara mandiri, disewakan, ataupun ditanami kembali. Padahal, pada tahun 2014, Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat sempat mengeluarkan surat yang menyatakan nilai ganti rugi sekitar Rp1 miliar.
“Kami tidak berniat menghambat program pemerintah. Kasihan juga warga Loa Kulu karena kantor camat yang ada sekarang sudah kurang layak, parkirkannya lebih banyak mobil daripada orangnya. Kalau pemerintah terkendala, kami bahkan siap melanjutkan membangun sisa rangka bangunan itu sampai selesai asalkan hak kami diselesaikan,” ujarnya.
Sementara, Ketua II DPRD Kukar, Junadi, yang memimpin jalannya RDP menyatakan bahwa persoalan ini harus segera dituntaskan agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim pembangunan di Loa Kulu.
“Pembangunan yang dimulai sejak 2013 ini terhambat dan warga Loa Kulu dirugikan karena fasilitas publik tidak bisa dimanfaatkan. Tetapi, setelah kami amati, dokumen pendukung dari ahli waris milik Saleh ini cukup kuat, terutama dengan adanya surat keterangan tahun 1972 dari PT Kayumas,” kata Junadi.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar akan mengeluarkan melayangkan surat resmi kepada Pemkab Kukar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera menggelar rapat koordinasi lanjutan. DPRD mendesak keterlibatan Bagian Hukum Setkab Kukar serta Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menguji keperincian dan keabsahan dokumen administrasi.
Terkait nilai ganti rugi, Junadi mengakui adanya dinamika informasi yang berkembang dari angka kesepakatan awal sebesar Rp1 miliar pada tahun 2013 hingga rumor tuntutan yang berkembang saat ini.
Di sisi lain, kondisi finansial dan defisit anggaran daerah juga menjadi faktor kehati-hatian pemerintah agar tidak terjadi kesalahan administrasi di kemudian hari.
“Pemerintah tentu cukup berhati-hati agar tak salah bayar secara administrasi. Kami berharap ke depan ada komunikasi dan toleransi yang baik antara pemerintah dan ahli waris. Fokus kita selesaikan kasus lahan Pak Saleh ini dulu agar wilayah strategis eks-PT Kayumas tersebut clear dan pemerintah tidak ragu lagi melanjutkan pembangunan,” tutupnya.
Editor: Erwin
Senin, 08/06/2026
RDP penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Loa Kulu. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
TERPOPULER