Selasa, 11/06/2024
Selasa, 11/06/2024
YU (47) yang diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota, lantaran aniaya remaja laki-laki, yang kerap mengejek fisiknya. (Foto: Polsek Samarinda Kota)
Selasa, 11/06/2024
YU (47) yang diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota, lantaran aniaya remaja laki-laki, yang kerap mengejek fisiknya. (Foto: Polsek Samarinda Kota)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penganiayaan dilakukan seorang pria berinisial YU terhadap seorang anak di Kota Samarinda.
Bukan tanpa alasan pria 47 tahun itu melakukan tindak kekerasan terhadap anak, pasalnya YU kerap diolok-olok alias diejek anak tetangganya itu sehingga nekat melakukan penganiayaan pada 23 Mei lalu sekitar pukul 13.30 WITA.
Akibat penganiayaan yang dilakukanya, YU harus berurusan dengan pihak kepolsiain. Kejadian berawal saat si anak sedang bermain di rumah teman di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota.
Tak lama YU datang dengan menggenggam sebuah batu, kemudian menghampiri remaja laki-laki tersebut dan langsung memukul pelipisnya dengan batu tersebut.
Selain memukul pakai batu, YU juga menendang si anak hingga mengenai kepala, dan mengalami luka lecet. Atas kejadian itu orangtua anak tersebut pun tak terima dan melapor ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi, serta bukti yang ada, pada Jumat (7/6/2024) pekan lalu sekitar pukul 17.00 WITA, YU diamankan polisi di kediamannya, tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Setelah cukup bukti, pelaku kami amankan dirumahnya, dan dia mengakui perbuatannya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Selasa (11/6/2024) hari ini.
Terkait dengan motif pelaut melakukan hal tersebut, lantaran tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan si anak dengan nada mengejek.
"Mereka tetangga, jadi anak itu sering mengejek pelaku terkait fisiknya, sehingga pelaku marah dan emosi, makanya melakukan perbuatan itu," tutupnya.
Atas perbuatannya itu YU dijerat dengan pasal 80 jo pasal 76 C uu nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.