Selasa, 21/09/2021
Selasa, 21/09/2021
Barang bukti eksatasi 5 butir dan handphone milik ketiga pelaku, serta kunci motor. (Foto: Istimewa)
Selasa, 21/09/2021

Barang bukti eksatasi 5 butir dan handphone milik ketiga pelaku, serta kunci motor. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Banyak cara untuk mengelabui aparat hukum demi menyembunyikan barang terlarang narkotika, satu diantaranya seperti yang dilakukan seorang wanita dan dua pria di Samarinda ini.
Agar barang haram jenis pil ekstasi yang mereka bisniskan tak diketahui polisi, ketiganya menyembunyikan di dalam bungkus obat untuk sakit kepala. Apa lacur, upaya itu tetap tak berhasil. Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap mereka Jumat (17/9/2021) pekan lalu.
Mereka adalah Wahyu Andrian alias Wahyu berusia 26 tahun, warga Jalan Siradj Salman, Kelurahan Jawa Samarinda Ulu, Catur Devi alias Iwan berusia 37 tahun warga Jalan AM Sangaji. Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang dan satu wanita bernama Ria Nadia alias Ria berusia 25 tahun, warga Jalan Kendoyan Km 20 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Awalnya polisi mendapat informasi di di parkiran sebuah hotel Jalan Letjen S Parman (eks Jalan Ruhuy Rahayu), Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, terjadi transaksi narkotika dimana tempat tersebut memang kerap dijadikan bisnis barang haram tersebut.
Hari Jumat itu sekitar pukul 15.30 WITA saat polisi mengintai, terlihat seorang pemuda baru datang dan masih duduk diatas motor jenis Honda PCX Nopol KT 4276 FN berwarna biru navy. Polisi langsung bergerak dan menginterogasi pemuda tersebut yang mengaku bernama Wahyu. Saat digelegah ditemukan pil ekstasi warna pink merk Hello Kitty sebanyak 5 butir, dengan berat 2,13 gram neto, yang terbungkus dalam kemasan obat sakit kepala berwarna kuning.
"Kami geledah dan menemukan pil eksatasi di dalam dasbord kendaraannya, yang dibungkus kemasan obat. Dia mau transaksi saat kami tangkap," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Selasa (21/9/2021) hari ini.
Pengembangan atas temuan itu pun dilakukan terutama asal barang tersebut yang akhirnya mengarah ke Jalan Siradj Salman Gang Nanas, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Disana petugas menemukan Iwan dan Ria di dalam kamar kos. "Mereka berdua perantara dalam pembelian ekstasi yang kami amankan dari Wahyu," papar Purwanto.
Adapun pil ekstasi yang ada pada Wahyu diperolehnya dari seseorang yang tak dikenalnya, dengan sistem jejak. "Jadi terputus, itu kendalanya, tetapi kami masih terus menggali keterangan dari pelaku untuk menemukan petunjuk lainnya," tutup Purwanto.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Selasa, 21/09/2021
Barang bukti eksatasi 5 butir dan handphone milik ketiga pelaku, serta kunci motor. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER