Kamis, 18/06/2026

Delapan Kasus Tambang Ilegal di IKN Tuntas di Meja Hijau

Kamis, 18/06/2026

Wakil Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Irjen Pol. Edgar Diponegoro saat diwawancarai awak media di sela penanaman lahan eks tambang ilegal. (Foto: Januar/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Delapan Kasus Tambang Ilegal di IKN Tuntas di Meja Hijau

Kamis, 18/06/2026

logo

Wakil Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Irjen Pol. Edgar Diponegoro saat diwawancarai awak media di sela penanaman lahan eks tambang ilegal. (Foto: Januar/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Solih Januar

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara menuntaskan proses hukum delapan perkara besar tambang batu bara ilegal. 

Petugas sukses menyeret rentetan kasus tersebut ke meja hijau sejak tahun 2023 hingga tahun 2025. Seluruh penanganan perkara pidana lingkungan itu kini sudah masuk tahap persidangan.

Wakil Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Irjen Pol. Edgar Diponegoro menerangkan Satgas IKN memproses kasus tambang batu bara tanpa izin ini secara bertahap. 

“Petugas menyisir area Samboja hingga Samboja Barat. Operasi masif juga menyasar kawasan Tahura Bukit Soeharto yang mengarah ke Sepaku,”  jelasnya, Kamis (18/6/2026).

Petugas resmi menyerahkan seluruh berkas laporan kepada berbagai instansi berwenang secara lintas sektor. Berkas mengalir ke Mabes Polri, Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan, hingga Gakkum ESDM.

“Itu ada lebih kurang sampai dengan tahun 2025, lebih kurang asa delapan perkara yang sudah kita laporkan,” ujarnya.

Dia menyebut, Bareskrim Polri memimpin operasi penindakan terbesar di kawasan konservasi tersebut. Polisi menggerebek titik utama pengerukan batu bara tanpa izin di dalam Tahura Bukit Soeharto.

“Dan puncaknya ini adalah lokasi yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri tahun 2025 sekitar bulan September atau Oktober,” jelas Edgar.

Menurut Edgar, penyidik telah merampungkan seluruh penyidikan perkara utama tersebut ke pengadilan. Para tersangka kini sedang menjalani proses pembuktian pidana oleh jaksa penuntut umum.

“Sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dan berlangsung ke persidangan,” tutur Edgar.

Setelah sukses menuntaskan kasus batu bara, Satgas IKN langsung membidik target baru secara paralel. Petugas gabungan kini mengincar aktivitas tambang pasir dan batu ilegal. Operasi teranyar ini menyasar area di luar kawasan hutan lindung.

“Yang ada itu di luar kawasan hutan berupa tambang pasir dan batu ini yang saat ini menjadi target kami,” ujar Edgar.

Penegakan hukum ini menjadi sangat krusial karena skala kerusakan di lapangan sangat masif. Hasil pemetaan Satgas menunjukkan luasan hutan lindung yang gundul akibat aktivitas ilegal tersebut.

“Kalau di Tahura, berdasarkan data yang kami himpun, itu lebih kurang 4.000 hektare,” ungkap Edgar.

Okupasi lahan secara ilegal juga merembet pada sektor perkebunan di kawasan konservasi. Oknum masyarakat menguasai lahan secara sepihak untuk menanam komoditas pertanian. “Kalau kebun ilegal itu mencapai 8.000 hektare,” paparnya.

Selain masalah tambang, Satgas IKN juga memantau aktivitas pembalakan kayu ilegal. Namun, kata dia, potensi bisnis komoditas kayu di dalam hutan lindung saat ini sudah menurun drastis karena faktor risiko keamanan.

“Kayu ini kecil potensinya, karena mereka sudah tidak lagi mengambil kayu sebagai objek bisnis,” kata Edgar.

Edgar menilai, masyarakat lokal hanya memanfaatkan material kayu untuk kebutuhan sarana darurat. Warga menebang pohon hanya untuk membangun rumah pribadi atau jembatan desa. “Jadi sudah tidak lagi diperjualbelikan,” tambahnya.

Meskipun skalanya kecil, Satgas IKN tetap menindak tegas temuan pembalakan liar tersebut. Petugas telah melimpahkan berkas perkara kayu ilegal kepada Polres Kutai Kartanegara.

Aparat penegak hukum belum merilis nilai total kerugian materiil akibat aktivitas ilegal tersebut. Tim ahli bentukan pemerintah akan menghitung dampak kerusakan ekologis secara rinci.

“Kalau dihitung kan kerugiannya misalnya kerugian dari lingkungan, kemudian kerugian dari objek yang akan diperjualbelikan itu sudah pasti,” tutupnya.

Editor: Erwin

Delapan Kasus Tambang Ilegal di IKN Tuntas di Meja Hijau

Kamis, 18/06/2026

Wakil Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Irjen Pol. Edgar Diponegoro saat diwawancarai awak media di sela penanaman lahan eks tambang ilegal. (Foto: Januar/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait