Kamis, 18/06/2026

Ngaku untuk Proyek, Pria di Samarinda Diduga Gadaikan Laptop Teman

Kamis, 18/06/2026

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Palaran. (Foto: Dok.Polsek Palaran)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ngaku untuk Proyek, Pria di Samarinda Diduga Gadaikan Laptop Teman

Kamis, 18/06/2026

logo

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Palaran. (Foto: Dok.Polsek Palaran)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pria berinisial MZF (30) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggadaikan laptop milik temannya yang sebelumnya dipinjam dengan alasan untuk keperluan pekerjaan proyek. 

Kejadian itu terjadi di wilayah Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, dan kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Palaran.

Kasus tersebut bermula pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 14.15 WITA di Pos Dinas Perhubungan Jembatan Mahkota II, Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. 

Saat itu korban, Zulfathur Rachman alias Fatur, melalui perantara sepupunya menyerahkan satu unit laptop ASUS Vivobook kepada Muhammad Zaki Firdaus untuk dipinjam sementara guna menunjang pekerjaan proyek.

Kapolsek Palaran AKP Wawan Gunawan menjelaskan, terlapor saat itu berjanji akan mengembalikan laptop tersebut pada 23 April 2026. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, barang tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.

“Korban meminjamkan laptop kepada terlapor karena percaya dan yang bersangkutan mengaku membutuhkan perangkat tersebut untuk keperluan pekerjaan proyek. Namun setelah jatuh tempo, laptop tidak dikembalikan sebagaimana yang telah dijanjikan,” ujar AKP Wawan Gunawan.

Kecurigaan korban semakin menguat setelah bertemu dengan terlapor pada 11 Mei 2026 di wilayah Palaran. Dalam pertemuan itu, terlapor mengakui bahwa laptop yang dipinjamnya telah digadaikan tanpa izin pemilik ke salah satu lembaga gadai syariah di kawasan Jalan Ampera, Palaran.

Menurut Wawan, terlapor berdalih terpaksa menggadaikan laptop tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar sejumlah utang yang dimilikinya.

“Terlapor mengakui telah menggadaikan laptop tersebut sejak 20 April 2026. Saat itu ia berjanji akan menebus dan mengembalikannya dalam waktu dua minggu, namun hingga waktu yang diberikan berakhir, barang tersebut belum juga dikembalikan kepada korban,” katanya.

Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Palaran. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9 juta.

Polisi saat ini masih melanjutkan proses penyidikan dan telah mengamankan barang bukti berupa nota pembelian laptop yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

“Terhadap terlapor kami sangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara,” tutupnya.

Editor: Erwin

Ngaku untuk Proyek, Pria di Samarinda Diduga Gadaikan Laptop Teman

Kamis, 18/06/2026

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Palaran. (Foto: Dok.Polsek Palaran)

Share

Berita Terkait