Jumat, 19/06/2026

Samsun Soroti Rumitnya Izin Galian C di Kaltim, Khawatir Pasokan Material Pembangunan Terhambat

Jumat, 19/06/2026

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, yang minta pemerintah tak sulitkan pelaku usaha lokal dibidang galian C. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Samsun Soroti Rumitnya Izin Galian C di Kaltim, Khawatir Pasokan Material Pembangunan Terhambat

Jumat, 19/06/2026

logo

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, yang minta pemerintah tak sulitkan pelaku usaha lokal dibidang galian C. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Penulis: Ainur Rofiah 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Samsun, menilai regulasi perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau tambang galian C masih terlalu rumit dan memberatkan pelaku usaha lokal.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat ketersediaan material konstruksi yang sangat dibutuhkan untuk mendukung berbagai proyek pembangunan di Kaltim, termasuk pembangunan infrastruktur daerah dan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Material seperti pasir, batu andesit, batu gunung, hingga tanah uruk merupakan komponen utama dalam berbagai pekerjaan konstruksi. Namun, tingginya biaya dan panjangnya proses perizinan membuat banyak pelaku usaha kesulitan memperoleh legalitas usaha.

“Material seperti batu andesit, pasir, dan tanah uruk merupakan kebutuhan dasar pembangunan. Namun saat ini proses perizinannya sangat rumit sehingga menyulitkan para pengusaha lokal,” ujarnya saat ditemui, Jumat (19/6/2026).

Salah satu persoalan yang disoroti Samsun adalah besarnya biaya jaminan reklamasi (jamrek) yang wajib dipenuhi pemegang izin usaha pertambangan.

Ia menyebutkan, biaya tersebut mencapai sekitar Rp150 juta per hektare dan harus disetorkan di awal sebagai jaminan reklamasi untuk beberapa tahun ke depan. Akibatnya, kebutuhan modal awal yang harus disiapkan pengusaha menjadi sangat besar.

Menurut Samsun, bagi pelaku usaha yang ingin mengelola tambang pasir maupun batu gunung, kewajiban tersebut menjadi hambatan serius untuk memulai usaha secara legal.

“Biaya yang harus dikeluarkan sangat besar hanya untuk memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Kondisi ini membuat banyak pengusaha lokal kesulitan membuka usaha secara resmi,” katanya.

Selain persoalan biaya, proses pengurusan izin juga dinilai terlalu panjang. Politisi PDIP itu mengungkapkan, proses perizinan dapat memakan waktu hingga lebih dari satu tahun sebelum izin diterbitkan.

Dengan beban administrasi dan persyaratan yang kompleks, banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan melegalkan aktivitas pertambangan yang mereka jalankan. Samsun menilai ketatnya regulasi berdampak pada minimnya jumlah tambang galian C yang memiliki izin resmi di Kaltim. Sementara itu, kebutuhan material konstruksi terus meningkat seiring banyaknya proyek pembangunan yang sedang berjalan.

Dirinya mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan material, apabila aktivitas tambang yang selama ini memasok kebutuhan pembangunan ditutup tanpa adanya alternatif yang legal dan memadai.

“Proyek-proyek pembangunan membutuhkan pasokan pasir dan batu gunung dalam jumlah besar. Jika sumber material yang ada ditutup, harus ada solusi mengenai dari mana kebutuhan tersebut akan dipenuhi,” ujarnya.

Sebagai contoh, Samsun menyinggung aktivitas penambangan batu gunung di kawasan Samarinda Seberang yang selama ini menjadi salah satu sumber material bagi berbagai proyek pembangunan di daerah.

Menurutnya, penutupan aktivitas tersebut tanpa menyediakan sumber pasokan lain berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi sektor konstruksi.

Lebih lanjut, Samsun menilai persoalan utama yang dihadapi bukan semata-mata aktivitas masyarakat yang melakukan penambangan, melainkan regulasi yang dinilai belum memberikan ruang yang cukup bagi pengusaha lokal untuk memperoleh legalitas usaha.

Meskipun sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah, aturan dan mekanisme perizinan masih ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Kewenangan memang sudah ada di daerah, tetapi regulasinya tetap ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di sinilah letak persoalan yang perlu dievaluasi,” katanya.

Dalam menyikapi kondisi tersebut, Samsun menilai pendekatan pembinaan terhadap penambang rakyat lebih realistis dibandingkan melakukan penertiban secara menyeluruh tanpa solusi yang jelas.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar kegiatan penambangan dapat berjalan sesuai ketentuan, tidak menimbulkan konflik lahan, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Masyarakat dinilai perlu diberikan kesempatan untuk menjalankan usaha sesuai kapasitas yang dimiliki dengan pengawasan yang baik dari pemerintah.

“Pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan agar aktivitas pertambangan tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berlebihan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kaltim berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dan meminta penjelasan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kebijakan perizinan galian C yang berlaku saat ini.

Samsun berharap pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi dan penyederhanaan regulasi sehingga pelaku usaha lokal memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memperoleh izin secara resmi.

“Harapan kami regulasi dapat dipermudah. Jika seluruh aktivitas pertambangan berjalan secara legal, tentu pengawasan akan lebih mudah dan tata kelola sektor ini menjadi lebih tertib,” tutupnya.

Editor: Erwin

Samsun Soroti Rumitnya Izin Galian C di Kaltim, Khawatir Pasokan Material Pembangunan Terhambat

Jumat, 19/06/2026

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, yang minta pemerintah tak sulitkan pelaku usaha lokal dibidang galian C. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait