Jumat, 19/06/2026
Jumat, 19/06/2026
Alamsyach saat mendengarkan Vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Jumat, 19/06/2026

Alamsyach saat mendengarkan Vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan kepada Alamsyach, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA), dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara di Pengadilan Negeri Samarinda, Jumat (19/6/2026).
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jimmy Tanjung Utama. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Alamsyach terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alamsyach dengan pidana penjara selama dua tahun tujuh bulan dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap Jimmy saat membacakan amar putusan di persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari putusan yang harus dipenuhi terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4 miliar,” lanjutnya.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Alamsyach, Dedi Putra Pakpahan, menyatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarga untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Untuk posisi putusan hari ini, kami bersama tim akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa maupun keluarga. Kami akan mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya banding atau langkah hukum lainnya,” ujar Dedi kepada awak media usai sidang.
Dedi mengaku kecewa terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, selama proses persidangan tim penasihat hukum telah berupaya maksimal menghadirkan bukti dan argumentasi yang meringankan terdakwa.
“Terus terang kami sangat kecewa. Kami berharap dengan bukti-bukti yang ada dan seluruh upaya pembelaan yang telah dilakukan tim penasihat hukum, posisi Pak Alamsyach dalam perkara ini tidak terbukti terlibat sehingga seharusnya diputus bebas,” katanya.
Terkait kewajiban pembayaran uang pengganti, Dedi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa dan pihak terkait. Ia juga menyebut proses eksekusi nantinya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Saya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa mengenai bagaimana cara menyelesaikan kewajiban tersebut. Untuk proses eksekusinya nanti kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan,” tutupnya.
Editor: Erwin
Jumat, 19/06/2026
Alamsyach saat mendengarkan Vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER