Kamis, 18/06/2026

Polisi Bongkar Komplotan Pencurian Katalis Mobil, Tiga Pelaku dan Penadah Ditangkap

Kamis, 18/06/2026

Keempat pelaku aaat diamankan pihak Polsek Sungai Pinang. (Foto: Dok.Polsek Sungai Pinang)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Bongkar Komplotan Pencurian Katalis Mobil, Tiga Pelaku dan Penadah Ditangkap

Kamis, 18/06/2026

logo

Keempat pelaku aaat diamankan pihak Polsek Sungai Pinang. (Foto: Dok.Polsek Sungai Pinang)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aksi pencurian katalis knalpot mobil yang selama ini meresahkan pemilik kendaraan di Samarinda akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Pinang. 

Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dan seorang penadah yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan barang hasil kejahatan tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi lebih dari 10 kali di Samarinda dan sejumlah kota lain di Kalimantan Timur.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan katalis pada mobil Daihatsu Luxio miliknya yang terparkir di kawasan Jalan Bukit Alaya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 18.55 WITA.

“Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat satu unit mobil yang digunakan pelaku dan nomor polisi kendaraan tersebut berhasil kami identifikasi,” ujar pada Kamis (18/6/2026).

Berbekal petunjuk tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga pelaku berinisial FN (42), DS (37), dan SR (55) di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Sambutan. Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial FP (28) di kawasan Loa Janan Ulu.

Menurut Aksarudin, para pelaku memiliki tugas yang berbeda saat menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mengawasi situasi, mengeksekusi pencurian, hingga mengemudikan kendaraan yang digunakan untuk berpindah lokasi.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa lebih dari 10 kali di wilayah Kota Samarinda. Selain itu mereka juga beraksi di Sangatta, Bontang, dan Balikpapan,” katanya.

Polisi menyebut katalis kendaraan menjadi incaran karena memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Dari hasil pemeriksaan, satu unit katalis dapat dijual dengan harga sekitar Rp4 juta kepada penadah.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cepat, hanya sekitar tiga sampai lima menit. Mereka berpura-pura parkir, merokok atau buang air kecil agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkap Aksarudin.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa casing katalis, satu unit mobil yang digunakan pelaku, alat kunci, pakaian yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, uang tunai hasil kejahatan, serta rekaman CCTV. 

“Ketiga pelaku pencurian kami jerat Pasal 477 KUHP, sedangkan penadah dikenakan Pasal 591 KUHP. Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Polisi Bongkar Komplotan Pencurian Katalis Mobil, Tiga Pelaku dan Penadah Ditangkap

Kamis, 18/06/2026

Keempat pelaku aaat diamankan pihak Polsek Sungai Pinang. (Foto: Dok.Polsek Sungai Pinang)

Share

Berita Terkait