Seorang eks pegawai bank berinisial IH (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
IH yang diketahui berdomisili di Jalan Soekarno Hatta RT 12, Kampung Talisayan, diduga menjadi aktor utama dalam penyimpangan pengelolaan kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,4 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adianhakti, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan yang berlangsung sejak Januari 2026.
“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH setelah ditemukan kecukupan alat bukti,” ujarnya.
Tersangka merupakan karyawan pada bank tersebut yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan kredit selama kurun waktu 2023 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit, praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sekitar 40 saksi, sejumlah ahli, serta menyita ratusan dokumen yang menjadi alat bukti. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan itu, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan IH dalam perkara tersebut.
Namun, sejak awal proses hukum berjalan, tersangka dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif. Bahkan sebelum penyidikan berlangsung, IH disebut telah meninggalkan pekerjaannya sebagai marketing pada bank BUMN tersebut dan tidak lagi diketahui keberadaannya.
Penyidik telah melayangkan tiga kali panggilan resmi hingga melakukan upaya jemput paksa. Akan tetapi, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan dan tidak ditemukan di kediamannya.
“Sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali dan upaya jemput paksa, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat serta tidak diketahui keberadaannya,” kata Erwin.
Atas dasar itu, Kejari Berau menerbitkan status DPO terhadap IH dengan Nomor R-138/O.4.14/FD.2/06/2026.
Selain memburu keberadaan tersangka, penyidik juga terus menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi dana digunakan untuk aktivitas daring yang mengarah pada praktik judi online.
“Kami masih melakukan asset tracing untuk menelusuri aset yang dapat digunakan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Kejari Berau juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung. Meski demikian, hingga saat ini IH masih menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut.
Erwin menegaskan pihaknya akan terus memburu tersangka dan mengingatkan masyarakat agar tidak membantu pelarian DPO tersebut.
Sementara itu, pihak keluarga maupun institusi tempat tersangka pernah bekerja disebut bersikap kooperatif dan membantu penyidik dalam proses pencarian.
Namun hingga kini, keberadaan IH masih belum diketahui. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kami mengimbau tersangka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tandasnya.
Editor: Erwin