Kamis, 18/06/2026

Kemenag Kukar Perkuat Tata Kelola Pesantren, Ponpes Bermasalah Hukum Direkomendasikan Ditutup

Kamis, 18/06/2026

Rapat koordinasi penutupan Ponpes Tenggarong Seberang. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kemenag Kukar Perkuat Tata Kelola Pesantren, Ponpes Bermasalah Hukum Direkomendasikan Ditutup

Kamis, 18/06/2026

logo

Rapat koordinasi penutupan Ponpes Tenggarong Seberang. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama perwakilan sejumlah instansi lintas sektor resmi menandatangani naskah komitmen untuk memperkuat tata kelola pondok pesantren yang aman, nyaman, dan berkeadilan, sekaligus menetapkan penutupan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Bidang Kajian Kemenag Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini dihadiri oleh sekitar 23 peserta. Di antaranya adalah Asisten I Sekda Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, Wakil Ketua DPRD Kukar Aini Faridah, unsur Polda Kaltim, Polres Kukar, Kodim, Dinas PPPA, MUI, jajaran kecamatan, NU, hingga perwakilan pondok pesantren itu.

Kepala Bidang Pondok Pesantren Kemenag Kukar, M Isnaini, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi langkah untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis keagamaan.

Terkait kasus hukum yang terjadi di pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, rapat koordinasi menghasilkan sejumlah keputusan dan poin komitmen. Salah satunya adalah pengalihan jabatan pimpinan pondok pesantren kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ainul Buri berdasarkan surat dari Direktur Pesantren.

“Kami sepakat mendukung dan merekomendasikan pencabutan izin operasional serta penutupan ponpes itu. Kami menilai ponpes tersebut gagal menjamin perlindungan bagi tenaga pendidik dan peserta didik,” kata M Isnaini, Kamis (18/6/2026).

Kata dia, mulai tahun ajaran 2026 dan seterusnya, ponpes ini dilarang menerima peserta didik baru. Santri yang saat ini masih menempuh pendidikan akan difasilitasi hingga lulus. Setelah seluruh proses pendidikan selesai, pondok pesantren akan resmi ditutup total. 

“Untuk hak-hak pendidik dan peserta didik tetap dijamin melalui fasilitasi pemindahan dan pendampingan ke satuan pendidikan atau ponpes lain yang lebih aman,” ujarnya.

Selain keputusan spesifik terkait Ponpes tersebut, pihaknya juga menyepakati aturan makro yang berlaku untuk seluruh pondok pesantren di Kabupaten Kukar. Menempatkan keselamatan, keamanan, dan kepentingan terbaik peserta didik di atas segalanya serta menolak keras segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan (bullying), eksploitasi, hingga penelantaran.

Ia menegaskan izin operasional pesantren dapat dicabut jika tidak memenuhi ketentuan undang-undang dan gagal menjadi figur teladan.

“Kami pastikan akan memberikan perlindungan penuh kepada korban, saksi, dan pelapor selama proses hukum berjalan,” ungkapnya.

Kata dia, semua pihak lintas sektor menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan terhadap pelaku. Komitmen yang ditandatangani di Tenggarong ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi pedoman baku penyelenggaraan pesantren se-Kabupaten Kukar. 

Melalui sinergi kuat antara ulama, pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan tidak ada lagi celah bagi tindakan kekerasan yang mencoreng institusi pendidikan keagamaan di Kukar.

Editor: Erwin

Kemenag Kukar Perkuat Tata Kelola Pesantren, Ponpes Bermasalah Hukum Direkomendasikan Ditutup

Kamis, 18/06/2026

Rapat koordinasi penutupan Ponpes Tenggarong Seberang. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait