Kamis, 18/06/2026
Kamis, 18/06/2026
Keempat pelaku dan barang bukti yang telah diamankan oleh Polsek Loa Janan. (Foto: Dok.Polsek Loa Janan)
Kamis, 18/06/2026

Keempat pelaku dan barang bukti yang telah diamankan oleh Polsek Loa Janan. (Foto: Dok.Polsek Loa Janan)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan menggagalkan aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (17/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku beserta sembilan unit sepeda motor hasil curian dari delapan lokasi kejadian berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPTU Dwi Handono, mengatakan para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DW (32), serta tiga pelaku lain yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni H, A dan S.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Sahrul, warga Dusun Batuah, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang diparkir di teras rumahnya pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Menyadari motornya hilang, korban bersama keluarga langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi. Saat melintas di kawasan KM 16 Desa Batuah, korban mendapati sepeda motornya sedang didorong oleh empat orang yang mengendarai tiga sepeda motor lain tanpa pelat nomor.
Korban kemudian segera melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Loa Janan. Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dan penyekatan.
Sekitar 30 menit setelah laporan diterima, polisi berhasil meringkus tersangka DW di Jalan Soekarno-Hatta KM 8, Desa Purwajaya.
“Ketiga pelaku ABH sempat melarikan diri ke arah Samarinda dengan motor hasil curiannya itu,” ujarnya IPTU Dwi Handono, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, tiga pelaku yang sempat melarikan diri langsung dilakukan pengejaran dan pengembangan intensif. Ketiga pelaku yang kabur akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
“Dari hasil pemeriksaan kami komplotan ini sindikat spesialis curanmor yang telah beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Kukar,” ungkapnya.
Handono mengakui, para pelaku ini beraksi di Kecamatan Loa Janan, Kota Bangun, Kelurahan Jahab, Tenggarong dan Sanga-Sanga sebanyak duaTKP.
Dalam aksi ini, tersangka DW bertindak sebagai eksekutor lapangan, sementara anggota komplotan lainnya bertugas membantu mendorong motor hasil curian.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti sembilan unit sepeda motor berbagai merek dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah diamankan di Mapolsek Loa Janan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat dua UU Nomor satu Tahun 1946 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Erwin
Kamis, 18/06/2026
Keempat pelaku dan barang bukti yang telah diamankan oleh Polsek Loa Janan. (Foto: Dok.Polsek Loa Janan)
TERPOPULER