Kamis, 21/01/2021

Lagi Asik Rekap Nomor Togel, Dua Warga Muara Badak Diciduk Polisi

Kamis, 21/01/2021

Tersangka Tindak Pidana Judi Togel (Foto: dok.Humas Polres Bontang)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Lagi Asik Rekap Nomor Togel, Dua Warga Muara Badak Diciduk Polisi

Kamis, 21/01/2021

logo

Tersangka Tindak Pidana Judi Togel (Foto: dok.Humas Polres Bontang)

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Dua orang ini barangkali sedang sial. Tanpa mereka sadari, rupanya saat asik merekap catatan nomor togel, sudah ada polisi yang siap menciduk.

Dari rilis yang didapat Korankaltim.com Kamis (21/1/2021) sore ini, Dua orang tersebut ialah MS (47) dan BS (38), warga Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.  Keduanya ketahuan, setelah polisi telah lebih dulu mendapatkan informasi tentang aktivitas yang kata Rhoma Irama Si Raja Dangdut itu haram.

Kapolres Bontang, AKBP Hanifah Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim polres Bontang, Iptu Asriadi, timnya yang dikenal dengan tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mendapatkan laporan dari masyarakat Muara Badak melalui handphone, Selasa (19/1/2021) lalu.

"Kemudian tim Rajawali mendatangi tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan," sebut Kasat Reskrim, yang baru saja menjabat kemarin itu.  Benar saja, hasil penyelidikan Tim Rajawali senada dengan laporan yang diterima dari masyarakat. Apalagi, saat sampai di lokasi mereka mendapati dua orang, yang tengah asik melakukan rekap nomor togel.

Hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekitar pukul 21.30 WITA, keduanya langsung diamankan, dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bontang, untuk dilakukan penyidikan. Tak hanya keduanya yang dibawa, polisi juga mengamankan beberapa benda yang jadi barang bukti  aktivitas ilegal para tersangka ini. 

Mulai dari, uang Rp510 ribu, satu unit ponsel pintar warna hitam, satu unit handphone samsung warna hitam, satu buah buku rekening, satu bendel kertas rekapan, satu lembar angka keluar, satu buah buku tulis rekapan, dan satu unit komputer.

Rupanya, kasus ini belum selesai. Kata Polisi, mereka masih melakukan pengembangan. Ada dugaan, bandar togel ini masih berkeliaran. Polisi juga ingin menyelidiki, berapa lama aktivitas togel ini berlangsung.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Dimana bandarnya, dan berapa lama tersangka melakukan usaha togel ini," tutup Iptu Asriadi.  Namun, yang pasti tersangka kini sudah diproses di Polres Bontang. Mereka terancam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. []

Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor : Rusdi


 

Lagi Asik Rekap Nomor Togel, Dua Warga Muara Badak Diciduk Polisi

Kamis, 21/01/2021

Tersangka Tindak Pidana Judi Togel (Foto: dok.Humas Polres Bontang)

Share

Berita Terkait