Kamis, 03/09/2026

Pria Paruh Baya di Teluk Pandan Diamankan Usai Bakar Lahan Lima Hektare di Desa Suka Damai

Kamis, 03/09/2026

Tersangka saat menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Teluk Pandan. (Foto: Ho Polres)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pria Paruh Baya di Teluk Pandan Diamankan Usai Bakar Lahan Lima Hektare di Desa Suka Damai

Kamis, 03/09/2026

logo

Tersangka saat menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Teluk Pandan. (Foto: Ho Polres)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi dan berpotensi bertambah di musim kemarau saat ini, seorang pria berinisial MA justru melakukan pembakaran hutan dan tak main-main, lahan yang dibakar seluas lima hektare.

Adalah Ma, pria paruh baya berusia 62 tahun yang diamankan  aparat dari Polsek Teluk Pandan setelah diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan. Kebakaran lahan itu sendiri terjadi pada Senin (31/8/2026) lalu yang mana api membakar lahan bekas persawahan dan dengan cepat meluas hingga diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare.

Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni langsung menuju lokasi.

“Begitu menerima laporan dari warga, kami segera bergerak ke lokasi bersama Manggala Agni untuk memastikan kondisi kebakaran sekaligus melakukan upaya pemadaman,” kata Apriliando kepada Korankaltim.com Kamis (3/9/2026) hari ini.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati api masih membakar area lahan. Proses pemadaman tidak berjalan mudah lantaran kondisi angin cukup kencang sehingga menyebabkan kobaran api cepat merambat ke bagian lahan lainnya. Petugas bersama warga  setempat kemudian berupaya mengendalikan api menggunakan pompa punggung Jet Shooter milik Manggala Agni serta peralatan pemadaman yang tersedia di lokasi.

“Angin yang cukup kencang membuat api mudah menjalar sehingga petugas harus melakukan pemadaman secara langsung agar api tidak semakin meluas,” sebut  Apriliando lagi.

Usai pemadaman, polisi mendapatkan informasi dari warga yang mengarah pada dugaan keterlibatan MA dalam peristiwa pembakaran tersebut. Petugas kemudian melakukan pencarian dan mengamankan pria tersebut untuk di bawa ke Mapolsek Teluk Pandan.

“Dari keterangan yang kami terima di lapangan muncul dugaan adanya keterlibatan seorang warga," ungkapnya.

MA kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, Polsek Teluk Pandan telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim pada 1 September 2026. Penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/17/IX/2026/Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim.

"Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, diantaranya kayu yang tampak bekas terbakar, pakaian, celana training, topi serta sepasang sepatu boots," papar Apriliando.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terduga pelaku untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut. Penyidik juga masih mendalami motif serta rangkaian kejadian untuk memastikan penyebab kebakaran dan keterlibatan terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.

“Kami juga terus melengkapi seluruh administrasi penyidikan serta mendalami seluruh fakta dan keterangan yang ad,” ungkapnya.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

“Proses penyidikan tetap berjalan dan perkara ini akan kami tuntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Apriliando.

Editor: Aspian Nur

Pria Paruh Baya di Teluk Pandan Diamankan Usai Bakar Lahan Lima Hektare di Desa Suka Damai

Kamis, 03/09/2026

Tersangka saat menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Teluk Pandan. (Foto: Ho Polres)

Share

Berita Terkait