Minggu, 06/09/2026
Minggu, 06/09/2026
Salah satu posko karhutla oleh tim BPBD Mahakam Ulu (Mahulu) yang ditempatkan di Polres Mahulu. (Foto: Julika/Korankaltim.com)
Minggu, 06/09/2026

Salah satu posko karhutla oleh tim BPBD Mahakam Ulu (Mahulu) yang ditempatkan di Polres Mahulu. (Foto: Julika/Korankaltim.com)
Penulis: Julika Hengin
KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) memusatkan posko penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Polres Mahulu sebagai pusat koordinasi dalam menghadapi potensi kebakaran selama musim kemarau.
Kepala Pelaksana BPBD Mahulu Agus Darmawan mengatakan, posko karhutla berbeda dengan posko penanganan bencana kekeringan. Untuk kekeringan, posko berada di BPBD, sedangkan penanganan karhutla dikoordinasikan bersama TNI, Polri dan masyarakat peduli api (MPA).
“Kalau karhutla, kita kerja sama dengan TNI, Polri, MPA setempat. Kita fokuskan di Polres,” kata Agus, Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, pemusatan posko di Polres dilakukan untuk memudahkan koordinasi apabila ditemukan titik api maupun terjadi kebakaran di wilayah Mahulu.
Masing-masing unsur dapat bergerak bersama sesuai tugas dan kapasitasnya dalam melakukan penanganan di lapangan.
Agus mengatakan, karhutla di Mahulu tidak dapat dilepaskan dari aktivitas masyarakat yang masih mengandalkan pembakaran dalam kegiatan berladang. Praktik tersebut merupakan bagian dari kearifan lokal yang telah dilakukan masyarakat secara turun-temurun.
Ia menyebut sebagian besar masyarakat Mahulu masih menjalankan pola berladang berpindah. Kondisi tanah dan cara masyarakat mengelola lahan membuat pembakaran masih digunakan dalam proses membuka lahan.
“Memang di Mahulu ini 90 persen masyarakat yang berladang, bertani, berpindah. Dan memang tanah di Mahulu ini kalau tidak dibakar tidak bisa,” ujarnya.
Menurut Agus, pemerintah tidak serta-merta melarang aktivitas tersebut karena telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak sebelum Indonesia merdeka. Namun, pembakaran lahan tetap harus dibatasi dan dilakukan dengan memperhatikan aspek pencegahan kebakaran.
Karena itu, masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar diminta tidak membuka lahan dalam skala besar. Salah satu ketentuan yang diterapkan adalah luas lahan yang dibakar tidak lebih dari dua hektare.
Selain pembatasan luas, masyarakat juga tidak diperbolehkan melakukan pembakaran pada satu hamparan secara bersamaan. Sekat bakar juga menjadi salah satu upaya yang harus diperhatikan untuk mencegah api merambat ke lahan lain.
“Tidak boleh lebih dari dua hektare, tidak boleh satu hamparan bersamaan dibakar, mengutamakan sekat bakar tiga sampai enam meter. Kalau perlu, dua sampai tiga meter itu sudah pasti,” jelas Agus.
Masyarakat juga diminta melaporkan rencana pembakaran lahan kepada pihak terkait. Pelaporan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui lokasi pembakaran dan melakukan pengawasan sehingga api tidak merambat ke area lain.
“Dilapor supaya kita bisa tahu dan masyarakat semua dapat mencegah kebakaran tersebut untuk merambat ke area yang lain,” katanya.
Agus menegaskan, pengendalian karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Selain petugas pemerintah dan aparat keamanan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah api meluas, terutama ketika pembakaran dilakukan pada kondisi cuaca panas dan kering.
Dengan posko karhutla yang dipusatkan di Polres, koordinasi antara TNI, Polri, BPBD, MPA dan unsur terkait lainnya diharapkan dapat dilakukan lebih cepat ketika muncul laporan kebakaran maupun titik api di wilayah Mahulu.
Editor: Erwin
Minggu, 06/09/2026
Salah satu posko karhutla oleh tim BPBD Mahakam Ulu (Mahulu) yang ditempatkan di Polres Mahulu. (Foto: Julika/Korankaltim.com)
TERPOPULER