Rabu, 25/11/2020
Rabu, 25/11/2020
Penertiban bangunan liar disepanjang Jalan Poros Samarinda menuju Kukar oleh Satpol PP Samarinda beberapa bulan lalu (Foto: Permata/korankaltimcom)
Rabu, 25/11/2020
Penertiban bangunan liar disepanjang Jalan Poros Samarinda menuju Kukar oleh Satpol PP Samarinda beberapa bulan lalu (Foto: Permata/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tragedi berdarah yang terjadi Minggu (22/11/2020) lalu, yakni seorang pekerja seks komersial (PSK) dianiaya oleh pengguna jasanya, di kawasan perbatasan Jalur Samarinda - Tenggarong bikin ingatan terhadap penyelesaian kasus Warung Kopi Pangku kembali berdatangan.
Kasus yang dilatari motif pencurian dengan kekerasan itu, juga membikin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali berniat melakukan penertiban.
Sudah jadi rahasia umum, bahwa lokasi di sepanjang jalur Samarinda - Tenggarong di Kecamatan Tenggarong Seberang itu, diduga kerap digunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung.
Penertiban baik oleh Pemkot Samarinda maupun Pemkab Kutai Kartanegara tak benar-benar membuat kawasan itu bersih.
Untuk itu, Satpol PP Samarinda berencana kembali melakukan penertiban pada awal 2021 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Samarinda, Agustianto Mardani menjelaskan, beberapa warung kopi yang berdiri tepat di pinggir jalan itu, masuk wilayah administratif Kota Samarinda.
"Yang terdata masuk di wilayah Samarinda ada 56 bangunan," ucap Agus.
Agus mengaku, pihaknya sudah mengantongi data beberapa bangunan yang hendak dibongkar.
"Sebanyak 17 bangunan yang sudah kami data, itu untuk kami bongkar nanti," ujarnya.
Namun sampai saat ini Agus mengaku belum ada tindak lanjut untuk pembongkaran itu, pasalnya terkendala Covid-19.
"Beberapa bulan lalu sudah kami rencanakan pembongkaran, ternyata kondisi berkata lain. Bulan maret masuk Covid-19," sebutnya.
Sebelum melakukan pendataan, terlebih dahulu ia lakukan pendekatan komunikasi kepada Rt dan tokoh masyarakat yang ada di sana. Sehingga ia saat ini telah mengantongi persetujuan dari warga sekitar.
Sebelum ini, Agus membeberkan pihaknya telah melakukan pembongkaran pada 12 bangunan atas dasar tempat prostitusi dan penyimpanan minuman keras (miras).
Penulis : Claudius Vico
Editor : Rusdi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.