Senin, 20/05/2024
Senin, 20/05/2024
Polres Berau menunjukan barang bukti sabu sebanyak 6.035 gram yang berhasil diungkap. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Senin, 20/05/2024
Polres Berau menunjukan barang bukti sabu sebanyak 6.035 gram yang berhasil diungkap. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Dua warga Kampung Teluk Harapan Maratua yakni Fadli alias Calling dan Salim berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Berau terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 6.035 gram.
Keduanya diamankan di Pulau Kakaban, Kelurahan Payung-Payung, Kecamatan Maratua, pada Sabtu (18/5/2024) lalu sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manoppo, didampingi Waka Polres Berau, Kompol Komank Adhi Andika serta Kasat Resnakroba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan, kronologis penangkapan kedua tersangka bermula pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 20.00 WITA.
Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara mendatangi Mapolsek Maratua untuk meminta informasi terkait tersangka Fadli yang diduga menyimpan dan menyembunyikan sesuatu barang yang diduga narkoba jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, Briptu Fahrul bersama rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Kaltara mendatangi kediaman tersangka Fadli di rumah orang tuanya di RT 01 Kampung Teluk Harapan yang kemudian dilakukan introgasi di Mapolsek Maratua.
"Setelah diintrogasi, tersangka Fadli mengakui pernah menyimpan dan menyembunyikan barang berupa sabu sebanyak 6 bungkus yang sudah dilakban dan dimasukkan ke jaring sabat warna hitam," jelasnya.
Barang-barang tersebut lalu disembunyikan ke dalam hutan sekitar Pulau Kakaban pada April 2024 bersama tersangka lainnya bernama Salim. Setelah mendapatkan informasi pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 17.30 WITA, sabu sebanyak 6 bal ditemukan dan diakui oleh kedua tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6 bungkus besar sabu, 6 gulung lakban, 6 pembungkus teh cina Guanyinwang, satu jaring ikan warna hitam dan dua unit HP.
"(Sabu) 6 kg lebih tersebut masuk melalui jalur laut seberang yakni Malaysia yang dikoordinir sebut saja B yang statusnya sekarang masih buronan," tuturnya.
Perwira berpangkat melati dua itu mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan pengukapan terbesar selama dirinya ditempatkan di Berau. Dirinya pun akan terus berupaya untuk melakukan pengungkapan kepada tersangka lain yang ikut terlibat dalam jaringan narkoba.
"Kasus narkoba sangat serius, karena ini kasus sudah meliputi lintas provinsi bahkan negara," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk hasil pemeriksaan sementara, informasi barang jenis sabu ini berasal dari Malaysia yang dibawa oleh seorang yang sampai saat ini kedua tersangka tidak tahu identitasnya. Kemudian, berlanjut menghubungi pihak lain untuk memindahkan barang-barang tersebut.
"Untuk peran kedua tersangka masih kita dalami lagi. Apakah mareka sekadar kurir atau lebih dari itu," tuturnya.
Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Jo atau pasal undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pidana penjara paling lama 12 tahun bisa penerapan hukuman mati.
Editor: Maruly Z
Senin, 20/05/2024
Polres Berau menunjukan barang bukti sabu sebanyak 6.035 gram yang berhasil diungkap. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.