Jumat, 17/05/2024

Baru Sembilan Hari Keluar Bui, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Indekos Jalan Pangeran Antasari

Jumat, 17/05/2024

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yang ternyata salah satunya merupakan residivis, dan baru keluar 9 hari yang lalu. (Foto: Satresnarkoba Polresta Samarinda)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Baru Sembilan Hari Keluar Bui, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Indekos Jalan Pangeran Antasari

Jumat, 17/05/2024

logo

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yang ternyata salah satunya merupakan residivis, dan baru keluar 9 hari yang lalu. (Foto: Satresnarkoba Polresta Samarinda)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Baru sembilan hari berjualan sabu-sabu, dua pelaku diringkus Tim Hyena, julukan Satresnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Pangeran Antasari Gang 2 Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang, di salah satu indekos, Kamis (16/5/2024) kemarin.

Berawal dari informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pengamatan di alamat tersebut.

Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA, anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama DG Tika alias Sakir (48) warga Jalan Slamet Riyadi di salah satu kamar indekos.

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar indekos tersebut dan ditemukan satu buah tas selempang di atas lantai, berisi satu poket/bungkus sabu-sabu seberat 21,97 gram bruto terbalut selembar tisu, sendok penakar, timbangan digital, dan satu unit handphone, serta uang tunai Rp 4,5 juta hasil penjualan di kantong celana pelaku.

Setelah itu, dilakukan interogasi awal terhadap pelaku dan mengaku barang haram tersebut dari seseorang bernama M Farisd alias Kenkem (37) warga Jalan M Said. Untuk memastikan identitas yang disebutkan pelaku, petugas pun meminta kepada Sakir menghubungi Kenkem untuk datang ke indekosnya.

Berselang beberapa jam sekita pukul 13.30 WITA, Kenkem datang dan masuk ke kamar Sakir, dan langsung diamankan bersama satu unit handphone.

"Jadi, barangnya ini di dapat dari Kenkem, yang dijualkan oleh Sakir," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Jumat (17/5/2024) hari ini.

Ternyata, pelaku atas nama Kenkem tersebut baru keluar dari bui sembilan hari yang lalu dengan kasus yang sama (residivis).

"Kenkem ini residivis baru keluar penjara, sedangkan Sakir pemain baru, dia jual saat Kenkem baru keluar (bui), sehingga dengan mudah diamankan," ujarnya.

Untuk per poketnya sendiri dijual pelaku dengan harga poketan kecil yakni Rp150 ribu, tetapi bisa juga sesuai dengan pesanan.

"Uang tunai yang diamankan itu, hasil penjualannya, sistem penjualan sendiri janjian disuatu tempat atau pelanggan yang datang ke indekosnya," pungkasnya.

Editor: Maruly Z

Baru Sembilan Hari Keluar Bui, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Indekos Jalan Pangeran Antasari

Jumat, 17/05/2024

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yang ternyata salah satunya merupakan residivis, dan baru keluar 9 hari yang lalu. (Foto: Satresnarkoba Polresta Samarinda)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.