“Itu di tingkat loadingan, tapi kalau di pabrik masih sekira Rp2.200 sampai Rp2.300. Harga normalnya Rp2.800 sampai Rp2.900,” jelas Djoko kepada Korankaltim.com Sabtu (30/5/2026).
Harga TBS perlahan turun terjadi pada momen wacana penerapan kebijakan terbaru terkait eksportir Sumber Daya Alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mulai berlaku 1 Juni nanti seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Dari situ nantinya dapat diketahui penjabaran dari regulasi yang diberlakukan.
“Rencananya memang pemerintah akan mengatur satu pintu untuk penjualan ke luar negeri, mudah-mudahan 1 Juni itu ada PP-nya keluar, nanti kami tunggu terkait dengan aturan mainnya kan biasanya di jabarkan lagi di dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan sebagainya,” sebut Djoko lagi.
Kebijakan yang belum sepenuhnya diterapkan tersebut sudah lebih dulu mempengaruhi harga di TBS pasaran. Bahkan dampaknya saat ini selain menurunkan harga, pihak PKS juga tidak menerima TBS dengan jumlah besar dengan alasan ketidakpastian harga pasar, serta penurunan harga CPO global.
“Jika kebijakan pemerintah Pusat ini diambil memang dampaknya ke pemerintah daerah. Pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat ini yang agak kalang kabut menghadapinya,” tuturnya.
Sampai saat ini Disbunak Paser masih menunggu keluarnya regulasi dari pemerintah pusat untuk mengetahui seperti apa kepastian harga pasar dari penjualan TBS. “Paling tidak ada perbaikan tata niaga terkait dengan apa perkelapa sawitan di Indonesia,” tutup Djoko.
Editor: Aspian Nur
“Itu di tingkat loadingan, tapi kalau di pabrik masih sekira Rp2.200 sampai Rp2.300. Harga normalnya Rp2.800 sampai Rp2.900,” jelas Djoko kepada Korankaltim.com Sabtu (30/5/2026).
Harga TBS perlahan turun terjadi pada momen wacana penerapan kebijakan terbaru terkait eksportir Sumber Daya Alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mulai berlaku 1 Juni nanti seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Dari situ nantinya dapat diketahui penjabaran dari regulasi yang diberlakukan.
“Rencananya memang pemerintah akan mengatur satu pintu untuk penjualan ke luar negeri, mudah-mudahan 1 Juni itu ada PP-nya keluar, nanti kami tunggu terkait dengan aturan mainnya kan biasanya di jabarkan lagi di dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan sebagainya,” sebut Djoko lagi.
Kebijakan yang belum sepenuhnya diterapkan tersebut sudah lebih dulu mempengaruhi harga di TBS pasaran. Bahkan dampaknya saat ini selain menurunkan harga, pihak PKS juga tidak menerima TBS dengan jumlah besar dengan alasan ketidakpastian harga pasar, serta penurunan harga CPO global.
“Jika kebijakan pemerintah Pusat ini diambil memang dampaknya ke pemerintah daerah. Pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat ini yang agak kalang kabut menghadapinya,” tuturnya.
Sampai saat ini Disbunak Paser masih menunggu keluarnya regulasi dari pemerintah pusat untuk mengetahui seperti apa kepastian harga pasar dari penjualan TBS. “Paling tidak ada perbaikan tata niaga terkait dengan apa perkelapa sawitan di Indonesia,” tutup Djoko.
Editor: Aspian Nur