Rabu, 22/05/2024

IRT Berstatus Residivis dari Kota Balikpapan Tertangkap Menyimpan Sabu Dalam Rumahnya di Desa Tepian Batang Paser

Rabu, 22/05/2024

Tersangka E saat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Paser. ( Foto : Istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

IRT Berstatus Residivis dari Kota Balikpapan Tertangkap Menyimpan Sabu Dalam Rumahnya di Desa Tepian Batang Paser

Rabu, 22/05/2024

logo

Tersangka E saat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Paser. ( Foto : Istimewa )

Penulis : Dwi Cahyo

KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang bermukim di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya, IRT berinisial E berusia 49 tahun itu terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu setelah dilakukan pengungkapan oleh Satres Narkoba Polres Paser  atas laporan warga setempat pada Minggu (19/5/2024) lalu.

Warga Desa Tepian Batang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di desa yang telah ditetapkan sebagai Kampung Anti Narkoba tersebut.

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya Melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi kepada Korankaltim menjelaskan, sehari setelah warga melapor, Senin (20/5/2024) mereka mendatangi rumah tersebut dan saat itu E berada di rumah kemudian langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

"Setelah informasi kami terima, kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan saat itu kami berhasil mengamankan E yang dicurigai," ucap Suradi Rabu (22/5/2024) pagi tadi.

Setelah E diamankan personel Satres Narkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan dan area sekitar rumah E kemudian mendapatkan sebuah pipet kaca yang didalamnya terdapat gumpalan serbuk kristal warna putih yang dicurigai merupakan sabu, ditemukan juga sebuah korek api gas warna hijau, sebuah tutup bong lengkap dengan sedotan warna putih dan sebuah ponsel.

E bersama dengan barang bukti pun langsung diamankan kemudian dibawa ke Polres Paser. "Diketahui E merupakan residivis kasus serupa, dia warga Balikpapan, tinggal di Tanah Grogot bersama suaminya, tapi pada saat penangkapan sang suami tidak berada di rumah," ucap Suradi.

Pada kasus tersebut Pihak kepolisian mengamankan Narkotikia jenis Sabu seberat 1,98 Gram. Selanjutnya ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian jika terdapat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Barang bukti yang diamankan tidak banyak, tapi ini cukup meresahkan lingkungan masyarakat, kami harap masyarakat juga bisa terus memberikan informasi kepada kami jika mendapati adanya aktivitas yang mencurigakan," tutup  Suradi.


Editor: Aspian Nur

IRT Berstatus Residivis dari Kota Balikpapan Tertangkap Menyimpan Sabu Dalam Rumahnya di Desa Tepian Batang Paser

Rabu, 22/05/2024

Tersangka E saat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Paser. ( Foto : Istimewa )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.