Senin, 24/06/2024
Senin, 24/06/2024
Pelaksanaan pembukaan FGD DPRD Paser pembahasan empat raperda. (Foto: Dwi Cahyo/Korankaltim.com)
Senin, 24/06/2024
Pelaksanaan pembukaan FGD DPRD Paser pembahasan empat raperda. (Foto: Dwi Cahyo/Korankaltim.com)
Penulis: Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - DPRD Paser menggelar Forum Group Discussion (FGD) guna membahas naskah akademik berkaitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Paser di Hotel Kyriad Sadurengas, Senin (24/6/2024).
FGD ini juga sekaligus menindaklanjuti nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemkab Paser dengan Universitas Pasundan Bandung, dan juga Universitas Widya Mataram Yogyakarta.
Terkait Raperda Penyelenggara Prasarana, Sarana dan Jaringan Utilitas Terpadu serta Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan dipaparkan perwakilan dari Universitas Pasundan Bandung. Sementara Raperda tentang Penanganan Gelandang dan Pengemis dan Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi akan dipaparkan perwakilan Universitas Widya Mataram Yogyakarta.
Anggota DPRD Paser, Abdul Azis yang mewakili pimpinan DPRD mMenyampaikan, FGD menjadi salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
"Raperda yang sedang dibahas kali ini merupakan Raperda Inisiatif DPRD Paser untuk menyempurnakan Raperda ini, maka FGD menjadi sebuah keharusan untuk dilaksanakan guna mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak," jelas Abdul Azis.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnain menjabarkan, FGB untuk pembahasan Raperda Penyelenggara Prasarana, Sarana dan Jaringan Utilitas Terpadu serta Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup akan dibahas bersama DR Berna S. Ermaya sebagai ahli hukum dan Wawan Kurniawan, sebagai ahli hukum.
Sementara untuk Raperda tentang Penanganan Gelandang dan Pengemis dan Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi akan dibahas bersama Dr. Kelik Endro Suryono, sebagai Ahli Perancang Peraturan Perundang-undangan, Bagus Anwar Hidayatulloh, sebagai Ahli Hukum dan Sosial. Cunduk Wasiati sebagai Ahli Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dr. (Cand) Teguh Imam Sationo, sebagai Ahli Hukum Kepariwisataan.
"Diharapkan dari kegiatan FGD ini dapat memberikan kontribusi atas penyusunan naskah akademik dan Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Paser, sehingga diperoleh naskah akademik dan Raperda prakarsa DPRD yang dapat dipergunakan dan dilaksanakan oleh OPD terkait dan dapat berlaku dengan efektif," ucap Zulkarnain mengakhiri.
Editor: Maruly Z
Senin, 24/06/2024
Pelaksanaan pembukaan FGD DPRD Paser pembahasan empat raperda. (Foto: Dwi Cahyo/Korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.