Sebagai upaya pemerintah Kabupaten Paser terhadap keberlangsungan pendidikan, maka pemerintah Kabupaten Paser merencanakan penyelesaian permasalahan pembayaran lahan SMKN 3 Tanah Grogot. Hal tersehut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya.
Ia menyampaikan di anggaran Kabupaten Paser tahun 2021, pemerintah telah mencanangkan sejumlah anggaran guna membayar ganti rugi lahan tersebut. "Anggaran sudah kami siapkan di APBD tahun 2021. Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan," ucap Katsul Wijaya. Jumat (27/11).
Ia mengakui meskipun anggaran sudah disiapkan dalam APBD Kabupaten Paser tahun 2021, namun anggaran tersebut belum bisa mencakupi keseluruhan kewajiban Pemkab Paser kepada Ahli Waris pemilik lahan yang telah dibangun SMKN 3 Tamah Grogot.
"Kami sudah siapkan, walaupun tidak sebesar anggaran yang seharusnya Pemkab Paser bayarkan. Ini juga karena angaran yang terbatas," ucapnya. Ia juga mengaku hal tersebut harus dilaksanakan sembari menunggu keputusan dari mediasi yang di lakukan oleh pihak pengadilan.
"Dalam perencanaan, anggaran tersebut harus kami usulkan. Tapi sekarang masih memunggu hasil keputusan dari upaya mediasi," ungkapnya. Saat ditanya terkait besaran anggaran yang diusulkan ia menyampaikan saat ini belum bisa ditentukan besaran anggaran pelunasan lahan tersebut.
"Belum bisa diketahui berapa besarannya, karena saat ini masih dalam pembahasan. Semoga saja bisa segera diselesaikan permasalahan pembayaran lahan ini," pungkasnya.
Penulis : Dwi cahyo
Editor : Bambang Irawan