Selasa, 07/11/2023

Tergoda saat Video Call Sex, Pria di Kutim jadi Korban Pemerasan

Selasa, 07/11/2023

Pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan media informasi dan transaksi elektronik. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tergoda saat Video Call Sex, Pria di Kutim jadi Korban Pemerasan

Selasa, 07/11/2023

logo

Pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan media informasi dan transaksi elektronik. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus tindak pidana "Love Scamming" pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan media informasi dan transaksi elektronik.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Dimitri mengungkapkan kronologis kejadian. Pelaku berinisial DF (21) menyamar sebagai seorang perempuan dengan menggunakan nama samaran Vina untuk mengelabui para lelaki hidung belang.

"Pelaku telah melancarkan aksinya sejak 2021 silam. Awalnya pelaku berkenalan sejumlah korban di media sosial Facebook dan WhatsApp. Kemudian mengajak untuk VCS (Video Call Sex),” jelas Kapolres pada Awak media, Selasa (7/11/2023).

Sehingga lelaki hidung belang itu pun rela menuruti kemauan pelaku. Saat VCS korban memperlihatkan alat vitalnya yang tersorot kamera lalu pelaku diam-diam merekam secara otomatis.

"Setelah sekian lama putus komunikasi. Sekitar bulan April 2023 korban menerima pesan via WhatsApp dari pelaku dengan mengirimkan video tak senonoh yang memperlihatkan alat vital korban," paparnya.

Kemudian pelaku juga mengancam serta meminta imbalan dengan aksi pemerasan apabila tidak menuruti kemauan pelaku akan menyebarkan video tersebut ke medsos atau Facebook milik istri dan keluarga korban.

"Korban merasa malu dan takut akhirnya rela mengirim uang secara transfer total sebesar Rp700 ribu. Transaksi awal pada Mei 2023 Rp500 ribu dan Oktober 2023 Rp200 ribu," paparnya.

Adapun modus pelaku berawal berkenalan dengan korban melalui Facebook hingga berlanjut ke WhatsApp hingga pelaku mengajak chat dan VCS. Pelaku merubah suara laki-laki menjadi perempuan melalui aplikasi Game Turbo (mode suara wanita).

"Tersangka mencari keuntungan dari korban dengan cara memeras sejumlah uang kepada korban. Hingga mengancam jika tidak dituruti akan menyebarkan video tersebut," katanya.

Tim penyidik Satreskrim Polres Kutim akhirnya turun melakukan monitoring terkait adanya laporan pihak korban atas kasus yang dialaminya. Penyidik mengetahui ada dua orang menjadi korban pelaku DF.

"Pelaku berhasil diamankan pada 31 Oktober 2023. Pelaku terjerat pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.

Editor: Maruly Zainuddin


Tergoda saat Video Call Sex, Pria di Kutim jadi Korban Pemerasan

Selasa, 07/11/2023

Pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan media informasi dan transaksi elektronik. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait