Selasa, 07/11/2023
Selasa, 07/11/2023
Pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan media informasi dan transaksi elektronik. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)
Selasa, 07/11/2023

Pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan media informasi dan transaksi elektronik. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus tindak pidana "Love Scamming" pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan media informasi dan transaksi elektronik.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Dimitri mengungkapkan kronologis kejadian. Pelaku berinisial DF (21) menyamar sebagai seorang perempuan dengan menggunakan nama samaran Vina untuk mengelabui para lelaki hidung belang.
"Pelaku telah melancarkan aksinya sejak 2021 silam. Awalnya pelaku berkenalan sejumlah korban di media sosial Facebook dan WhatsApp. Kemudian mengajak untuk VCS (Video Call Sex),” jelas Kapolres pada Awak media, Selasa (7/11/2023).
Sehingga lelaki hidung belang itu pun rela menuruti kemauan pelaku. Saat VCS korban memperlihatkan alat vitalnya yang tersorot kamera lalu pelaku diam-diam merekam secara otomatis.
"Setelah sekian lama putus komunikasi. Sekitar bulan April 2023 korban menerima pesan via WhatsApp dari pelaku dengan mengirimkan video tak senonoh yang memperlihatkan alat vital korban," paparnya.
Kemudian pelaku juga mengancam serta meminta imbalan dengan aksi pemerasan apabila tidak menuruti kemauan pelaku akan menyebarkan video tersebut ke medsos atau Facebook milik istri dan keluarga korban.
"Korban merasa malu dan takut akhirnya rela mengirim uang secara transfer total sebesar Rp700 ribu. Transaksi awal pada Mei 2023 Rp500 ribu dan Oktober 2023 Rp200 ribu," paparnya.
Adapun modus pelaku berawal berkenalan dengan korban melalui Facebook hingga berlanjut ke WhatsApp hingga pelaku mengajak chat dan VCS. Pelaku merubah suara laki-laki menjadi perempuan melalui aplikasi Game Turbo (mode suara wanita).
"Tersangka mencari keuntungan dari korban dengan cara memeras sejumlah uang kepada korban. Hingga mengancam jika tidak dituruti akan menyebarkan video tersebut," katanya.
Tim penyidik Satreskrim Polres Kutim akhirnya turun melakukan monitoring terkait adanya laporan pihak korban atas kasus yang dialaminya. Penyidik mengetahui ada dua orang menjadi korban pelaku DF.
"Pelaku berhasil diamankan pada 31 Oktober 2023. Pelaku terjerat pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin
Selasa, 07/11/2023
Pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan media informasi dan transaksi elektronik. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)
TERPOPULER