Kamis, 10/09/2026
Kamis, 10/09/2026
Ilustrasi barang bukti perahu illegal fishing di Kantor Satpol PP Kukar. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
Kamis, 10/09/2026

Ilustrasi barang bukti perahu illegal fishing di Kantor Satpol PP Kukar. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Sejumlah barang bukti berupa perahu nelayan hasil penindakan kasus penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dilaporkan rusak, lapuk, hingga hancur setelah lama terbengkalai di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar.
Kondisi tersebut terjadi karena proses hukum terhadap para terduga pelanggar tidak berjalan optimal. Sejumlah pelaku yang terjerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) diketahui mangkir dari panggilan sidang dan tidak lagi diketahui keberadaannya.
Lantaran terpapar cuaca dalam waktu lama, kondisi perahu pun semakin memburuk hingga sebagian harus dibuang karena sudah tidak layak digunakan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, mengatakan persoalan tersebut terjadi karena pemilik barang bukti menghilang setelah proses penindakan.
"Barang bukti ada di kantor tetapi sudah hancur, karena lama tidak diambil oleh pemiliknya yang telah menghilang," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, Kamis (10/9/2026).
Ia mengatakan, pada operasi gabungan yang digelar bersama pihak Polsek dan Danramil di tahun-tahun sebelumnya, tim berhasil melakukan tangkap tangan terhadap para pelaku illegal fishing. Namun, setelah dilakukan pendataan, mayoritas pelaku diketahui bukan warga lokal melainkan nelayan yang berasal dari luar daerah.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti mulai dari alat tangkap pukat harimau atau jaring rapat yang merusak habitat, alat setrum, hingga perahu yang digunakan untuk beroperasi.
Petugas sempat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengarahkan kasus ini ke sidang Tipiring menggunakan Peraturan Daerah (Perda). Namun, kendala kehadiran pelaku membuat barang bukti perahu nelayan ditinggalkan begitu saja di area kantor Satpol PP hingga hancur tidak terurus.
Di sisi lain, operasional pengawasan perairan pada tahun ini juga menghadapi tantangan berat. Pihak Satpol PP mengaku pergerakan tim di lapangan saat ini cukup terbatas akibat kendala anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Untuk melakukan operasi, Satpol PP biasanya bertindak sebagai pendamping teknis dan menunggu koordinasi serta permintaan resmi dari Dinas Perikanan maupun laporan dari wilayah seperti Danau Semayang.
Meski menghadapi kendala kehadiran pelaku pada kasus-kasus sebelumnya serta keterbatasan operasional saat ini, petugas menegaskan bahwa aturan hukum akan tetap ditegakkan secara ketat bagi siapapun yang tertangkap basah merusak ekosistem perairan.
Penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai standar operasional (SOP) seperti penyetruman dan jaring pukat rapat jelas dilarang karena menghabiskan bibit ikan dan merusak habitat komoditas perairan seperti udang dan ikan kecil.
Penegakan secara hukum mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang pengelolaan penangkapan ikan, khususnya aturan terkait pada Bab VII, mengatur batasan alat tangkap standar dan larangan merusak ekosistem Pasal 9 hingga Pasal 13, sementara itu, Bab IX, mengatur keterlibatan aktif warga dalam pengawasan perairan Pasal 15.
Bagi para pelaku yang ke depan terbukti melakukan pelanggaran di wilayah perairan Kukar, sanksi yang dijatuhkan tidak akan main-main dan tetap bersandar pada regulasi daerah yang berlaku.
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran, pasal yang dikenakan adalah Pasal Peraturan Daerah (Perda) tentang Perikanan," tutupnya.
Editor: Erwin
Kamis, 10/09/2026
Ilustrasi barang bukti perahu illegal fishing di Kantor Satpol PP Kukar. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
TERPOPULER