Rabu, 09/09/2026

Posisi Tidur Salah, Pria Mabuk Hajar Teman Wanita Dalam Kamar Kos di Tenggarong

Rabu, 09/09/2026

Pelaku telah diamanakan di Mako Polsek Tenggarong. (Dok. Polsek Tenggarong)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Posisi Tidur Salah, Pria Mabuk Hajar Teman Wanita Dalam Kamar Kos di Tenggarong

Rabu, 09/09/2026

logo

Pelaku telah diamanakan di Mako Polsek Tenggarong. (Dok. Polsek Tenggarong)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polsek Tenggarong meringkus seorang pria berinisial YF berusia 33 tahun setelah menganiaya teman wanitanya berinisial EN berusia 32 tahun. Mirisnya, aksi kekerasan fisik ini dipicu oleh perkara sepele yakni YF tidak terima dengan posisi tidur EN yang dianggap salah usai mereka berdua menggelar pesta minuman keras.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah rumah indekos yang terletak di Jalan Akhmad Muksin Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Insiden terjadi Jumat (4/9/2026) malam lalu sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolsek Tenggarong AKP Nahrawi mengakui adanya penangkapan tersebut  dan menjelaskan sebelum penganiayaan terjadi YF yang merupakan warga Kelurahan Sukarame ini sedang berada dibawah pengaruh minuman beralkohol dan mabuk berat.

Kejadian bermula pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA. YF dan EN  diketahui sempat menenggak minuman beralkohol bersama di depan indekos tersebut. Setelah selesai, keduanya yang sudah dalam kondisi mabuk memutuskan masuk ke dalam kamar untuk beristirahat.
Namun saat hendak tidur YF tiba-tiba menegur posisi tidur EN. Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada tindakan kekerasan. "Pelaku menampar korban dan kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga mengalami luka lebam di mata dan dahi serta luka lecet di kaki akibat terjatuh saat dianiaya pelaku," ungkap Nahrawi Rabu (9/9/2026).

Status hubungan antara YF dan EN bukanlah pasangan suami-istri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka berdua murni hanya sebatas teman berkumpul. "Kami pastikan mereka bukan suami istri, keduanya hanya teman saja," ungkap Nahrawi.

Merasa tidak terima atas perlakuan kasar oleh YF, EN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polsek Tenggarong untuk membuat laporan resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk YF tanpa perlawanan wilayah Tenggarong.  "Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum," tegasnya

Atas tindakan brutalnya itu, YF kini harus mendekam di sel tahanan. Ia terancam dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Editor: Aspian Nur

Posisi Tidur Salah, Pria Mabuk Hajar Teman Wanita Dalam Kamar Kos di Tenggarong

Rabu, 09/09/2026

Pelaku telah diamanakan di Mako Polsek Tenggarong. (Dok. Polsek Tenggarong)

Share

Berita Terkait