Rabu, 09/09/2026
Rabu, 09/09/2026
Pelaku telah diamanakan di Mako Polsek Tenggarong. (Dok. Polsek Tenggarong)
Rabu, 09/09/2026

Pelaku telah diamanakan di Mako Polsek Tenggarong. (Dok. Polsek Tenggarong)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polsek Tenggarong meringkus seorang pria berinisial YF berusia 33 tahun setelah menganiaya teman wanitanya berinisial EN berusia 32 tahun. Mirisnya, aksi kekerasan fisik ini dipicu oleh perkara sepele yakni YF tidak terima dengan posisi tidur EN yang dianggap salah usai mereka berdua menggelar pesta minuman keras.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah rumah indekos yang terletak di Jalan Akhmad Muksin Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Insiden terjadi Jumat (4/9/2026) malam lalu sekitar pukul 19.30 WITA.
Kapolsek Tenggarong AKP Nahrawi mengakui adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan sebelum penganiayaan terjadi YF yang merupakan warga Kelurahan Sukarame ini sedang berada dibawah pengaruh minuman beralkohol dan mabuk berat.
Kejadian bermula pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA. YF dan EN diketahui sempat menenggak minuman beralkohol bersama di depan indekos tersebut. Setelah selesai, keduanya yang sudah dalam kondisi mabuk memutuskan masuk ke dalam kamar untuk beristirahat.
Namun saat hendak tidur YF tiba-tiba menegur posisi tidur EN. Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada tindakan kekerasan. "Pelaku menampar korban dan kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga mengalami luka lebam di mata dan dahi serta luka lecet di kaki akibat terjatuh saat dianiaya pelaku," ungkap Nahrawi Rabu (9/9/2026).
Status hubungan antara YF dan EN bukanlah pasangan suami-istri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka berdua murni hanya sebatas teman berkumpul. "Kami pastikan mereka bukan suami istri, keduanya hanya teman saja," ungkap Nahrawi.
Merasa tidak terima atas perlakuan kasar oleh YF, EN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polsek Tenggarong untuk membuat laporan resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk YF tanpa perlawanan wilayah Tenggarong. "Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum," tegasnya
Atas tindakan brutalnya itu, YF kini harus mendekam di sel tahanan. Ia terancam dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 09/09/2026
Pelaku telah diamanakan di Mako Polsek Tenggarong. (Dok. Polsek Tenggarong)
TERPOPULER