Minggu, 06/09/2026
Minggu, 06/09/2026
Rapat paripurna DPRD bersama Pemkab Kukar dalam penyampaian KUA PPAS 2026. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Minggu, 06/09/2026

Rapat paripurna DPRD bersama Pemkab Kukar dalam penyampaian KUA PPAS 2026. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menegaskan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Langkah tersebut terutama diperlukan setelah munculnya kewajiban pembayaran utang tahun anggaran 2025 yang harus diselesaikan pada 2026.
Ahmad Yani menjelaskan, salah satu alasan utama perubahan postur APBD adalah adanya kewajiban kepada pihak ketiga. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp820 miliar lebih.
“Kenapa APBD itu perlu diubah karena ternyata adanya utang tahun 2025 yang tentu harus diselesaikan di tahun 2026. Ada pihak ketiga yang memang sudah diaudit BPK, bahwa utang itu sekitar Rp820 miliar lebih dan memang harus diselesaikan,” kata Ahmad Yani dikonfirmasi Korankaltim.com, Minggu (6/2026).
Menurutnya, kewajiban tersebut membuat postur APBD murni 2026 harus disesuaikan agar seluruh kewajiban daerah dapat diakomodasi secara resmi dalam batang tubuh APBD perubahan.
Selain persoalan utang, perubahan APBD juga dipengaruhi ketidakpastian dana kurang salur serta realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak sesuai dengan proyeksi awal.
Ahmad Yani menyebutkan, PAD yang sebelumnya diproyeksikan mencapai sekitar Rp1 triliun, kini diperkirakan hanya sekitar Rp700 miliar dan itu pun masih bergantung pada realisasi hingga akhir tahun.
“Kalau tidak sesuai, pasti berdampak pada APBD sehingga perlu ada perubahan,” ungkapnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Ahmad Yani menilai angka APBD perubahan sekitar Rp7,5 triliun merupakan angka yang cukup ideal berdasarkan perhitungan kondisi keuangan daerah saat ini.
Ia berharap dengan postur tersebut, belanja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap dapat berjalan, terutama pada sisa waktu pelaksanaan anggaran 2026.
“Kita masih punya waktu Oktober, November, Desember. Saya rasa dana yang ada itu bisa betul-betul dirasakan oleh masyarakat kita di Kutai Kartanegara dengan nilai Rp7,5 triliun,” tegasnya.
Ia juga memastikan sejumlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan utang telah dilakukan pergeseran anggaran terlebih dahulu. Nilai sekitar Rp820 miliar tersebut telah digeser melalui mekanisme mendahului APBD perubahan dan selanjutnya akan dimasukkan ke dalam batang tubuh APBD perubahan 2026.
Dengan langkah tersebut, DPRD berharap persoalan kewajiban tahun sebelumnya tidak kembali menjadi beban pada pelaksanaan APBD berikutnya.
Ahmad Yani menambahkan, belanja pegawai, termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diinginkan telah berada dalam kondisi yang jelas sehingga pelaksanaan program pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib.
“Pada intinya program-program Kukar Idaman Terbaik berjalan sesuai yang kita harapkan,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Minggu, 06/09/2026
Rapat paripurna DPRD bersama Pemkab Kukar dalam penyampaian KUA PPAS 2026. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
TERPOPULER