Rabu, 17/06/2026
Rabu, 17/06/2026
Ilustrasi pencemaran lingkungan. (Foto: Dok.AI Gemini Flash/Muhammad Anshori)
Rabu, 17/06/2026

Ilustrasi pencemaran lingkungan. (Foto: Dok.AI Gemini Flash/Muhammad Anshori)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Masyarakat yang berada di wilayah hulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengkhawatirkan rusaknya ekosistem Sungai Mahakam.
Itu setelah ada tujuh anak Sungai Belayan yang dulunya jernih dan menjadi sumber kehidupan kini berubah warna menjadi keruh dan hitam pekat yang diduga akibat limbah pertambangan.
Tujuh aliran sungai yang terdampak itu adalah Sungai Pleo, Petung Kanan, Buk, Petung Kiri, Sengetdew, Gedon di Kembang Janggut, serta Sungai Penoon di Tabang.
Kondisi memprihatinkan ini diperkirakan telah berlangsung sejak 2022 lalu dan hingga kini permasalahan ini belum ada jalan keluarnya.
"Sebelum perusahaan beroperasi, kondisi air sungai di wilayah kami ini jernih. Masyarakat memanfaatkannya untuk mandi, mencuci, dan mencari nafkah. Tapi saat ada aktivitas perusahaan, airnya berubah sangat keruh," kata Warga Kembang Janggut bernama Juliansyah kepada Korankaltim.com Rabu (17/6/2026).
Pencemaran ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan, jalan tambang, disposal, pit hingga masalah pada settling pond atau kolam pengendapan milik perusahaan di wilayah tersebut.
"Kami mendesak adanya tindakan nyata dari pemerintah karena khawatir dampaknya akan menganggu kesehatan masyarakat, semua warga disini rata-rata mengonsumsi air dari sungai, jadi bukan hanya satu dua orang saja yang bisa terkena dampaknya," tegasnya.
Menanggapi kondisi ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar mengambil tindakan tegas dengan memberikan tenggat waktu selama tiga bulan bagi perusahaan untuk mengidentifikasi sumber masalah.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Kukar Senato menyebut mereka sudah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pusat terkait kasus tersebut. Langkah taktis di tingkat daerah juga langsung diterapkan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar hulu Kukar.
"Kami beri batas waktu perusahaan sampai Agustus 2026 untuk menuntaskan inventarisasi internal dan mencari titik utama penyebab pencemaran. Selama masa tunggu, perusahaan diwajibkan melakukan tindakan perbaikan dan pemulihan awal pada kualitas air sungai," ucap Senato.
Setelah laporan dari pihak perusahaan masuk, DLHK bersama instansi terkait akan turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan fisik demi menentukan pihak mana saja yang wajib bertanggung jawab penuh atas permasalahan ini.
Selain itu langkah pengawasan ketat juga lakukan oleh Anggota Komisi I Dewan Perwakioan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar Erwin yang menyebutkan proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) sudah digelar tiga kali. Pihak perusahaan selalu menyatakan komitmennya dalam rapat untuk menyelesaikan permaslahan ini.
"Terkadang satu perusahaan sudah tertib, tapi perusahaan lain tidak mengetahui karena di wilayah tersebut terlalu banyak korporasi yang beroperasi," sebut Erwin.
Mengingat keterbatasan fungsi DPRD yang hanya sebatas pengawasan, Erwin menegaskan akan mendorong KLHK RI untuk segera turun langsung melakukan penanganan teknis sekaligus penegakan hukum pidana lingkungan secara tegas di wilayah Kembang Janggut dan Tabang.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 17/06/2026
Ilustrasi pencemaran lingkungan. (Foto: Dok.AI Gemini Flash/Muhammad Anshori)
TERPOPULER