Selasa, 14/04/2026

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman di Bentian Besar Kubar Ditangkap

Selasa, 14/04/2026

Polres Kubar menunjukkan barang bukti berupa yang digunakan pelaku dalam kasus penikaman di Bentian Besar (Adi/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman di Bentian Besar Kubar Ditangkap

Selasa, 14/04/2026

logo

Polres Kubar menunjukkan barang bukti berupa yang digunakan pelaku dalam kasus penikaman di Bentian Besar (Adi/Korankaltim.com)

Penulis: Kusmas Riadi

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang pekerja di mess karyawan PT Borneo Citra Persada Mandiri (BCPM), Kampung Dilang Putih, Kecamatan Bentian Besar, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kapolres Kubar, Boney Wahyu Wicaksono mengungkapkan bahwa pelaku berinisial S (22) nekat menghabisi nyawa korban R (21) karena sakit hati setelah terlibat cekcok di hadapan rekan kerja.

“Motif sementara, tersangka sakit hati karena korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung di depan orang banyak,” ujarnya dalam press release di Mapolres Kubar, Selasa (14/4/2026).

Saat itu, korban bersama sejumlah rekannya tengah bersantai sambil membahas pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Tak lama kemudian, pelaku datang dan ikut bergabung. Namun, pembicaraan berubah menjadi perdebatan yang memanas. Tersangka yang tersinggung sempat melayangkan pukulan, namun berhasil ditangkis korban.

Situasi sempat dilerai dan pelaku dibawa masuk ke dalam mess. Namun, emosi pelaku rupanya belum mereda. Ia kemudian mengambil sebilah senjata tajam jenis badik yang berada di dalam mess, lalu menyelipkannya di pinggang.

Tak berselang lama, pelaku kembali mendatangi korban dan dari jarak sekitar tiga meter langsung menusukkan badik ke bagian dada korban. Korban pun roboh di lokasi kejadian.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke klinik,” jelas Kapolres.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke area kebun kelapa sawit di sekitar lokasi. Tim gabungan Satreskrim Polres Kubar dan Polsek Bentian bersama masyarakat langsung melakukan pencarian.

Setelah sempat bersembunyi, pelaku kemudian kembali ke area mess karyawan. Petugas yang telah melakukan pemantauan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut.

Kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kubar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah badik dengan panjang sekitar 28 sentimeter, pakaian korban yang berlumuran darah, serta celana yang digunakan saat kejadian.

Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

Diketahui, pelaku merupakan buruh harian yang baru bekerja kurang dari satu tahun di perusahaan tersebut. Sementara korban dan pelaku sama-sama berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Korban telah dimakamkan di Kampung Dilang Putih, Kecamatan Bentian Besar, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan otopsi.


Editor: Erwin

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman di Bentian Besar Kubar Ditangkap

Selasa, 14/04/2026

Polres Kubar menunjukkan barang bukti berupa yang digunakan pelaku dalam kasus penikaman di Bentian Besar (Adi/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait