Sabtu, 13/06/2026
Sabtu, 13/06/2026
Pengangkutan TBS kelapa sawit ke Pabrik hasil panen petani swadaya di Kecamatan Kaliorang (Zulhamri/korankaltim.com)
Sabtu, 13/06/2026

Pengangkutan TBS kelapa sawit ke Pabrik hasil panen petani swadaya di Kecamatan Kaliorang (Zulhamri/korankaltim.com)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Perjuangan petani kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim) untuk mendapatkan perlakuan yang lebih adil mulai menemukan titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memastikan akan mengawal penerapan kebijakan satu harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bagi seluruh petani, baik yang bermitra dengan perusahaan maupun petani swadaya.
Kebijakan tersebut lahir sebagai respons atas keluhan yang selama bertahun-tahun dirasakan petani terkait perbedaan harga pembelian TBS di tingkat pabrik. Pasalnya, di lapangan kerap masih ditemukan disparitas harga antara petani mitra dan petani swadaya, meskipun buah yang dijual berasal dari komoditas yang sama.
Ketua DPRD Kutim Jimmi mengatakan, kesepakatan penerapan satu harga merupakan hasil pembahasan bersama antara petani, perusahaan dan pemerintah daerah. Menurutnya, tidak seharusnya lagi terdapat perbedaan harga berdasarkan status kemitraan petani. Tujuannya supaya tidak ada lagi diskriminasi harga beli dari perusahaan pabrik.
"Karena sampai sekarang masih ada perbedaan antara petani swadaya dan petani mitra. Kalau mengacu pada regulasi hal seperti itu seharusnya sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Perbedaan harga TBS menjadi salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan petani sawit. Petani swadaya kerap merasa berada pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan petani yang telah memiliki pola kemitraan dengan perusahaan.
"Selisih harga tersebut berdampak langsung terhadap pendapatan dan kesejahteraan keluarga petani," ujarnya.
Seluruh pihak pada prinsipnya telah menyepakati arah kebijakan satu harga TBS. Harga pembelian nantinya akan mengacu pada ketetapan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemrov Kaltim).
Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek teknis yang harus diselesaikan oleh perusahaan bersama dinas terkait sebelum kebijakan tersebut dapat diterapkan secara menyeluruh. Mengenai jangka waktu penerapannya nanti disesuaikan dengan hasil koordinasi perusahaan dengan dinas terkait.
"Ke depan harapannya satu harga mengikuti ketetapan yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim, Faizal Rachman menegaskan, sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu penopang utama perekonomian masyarakat. Untuk itu, pemerintah daerah melalui instansi teknis diminta aktif melakukan pengawasan dan memastikan perusahaan menjalankan ketentuan yang berlaku.
Dinas Perkebunan (Disbun) sebagai instansi teknis memiliki peran strategis karena bisa mengakses langsung kepada perusahaan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit untuk memperoleh informasi yang akurat terkait harga pembelian TBS.
Instansi yang berwenang semestinya tidak boleh pasif ketika terjadi gejolak harga di tingkat petani. Sebaliknya, harus mampu menyajikan data terkini dan melakukan langkah cepat apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
“Jangan sampai tidak mampu menunjukkan data terkini terkait harga pembelian TBS di pabrik kelapa sawit yang beroperasi," jelasnya.
Disbun Kutim diminta aktif melakukan pengawasan dan memastikan perusahaan menjalankan ketentuan yang berlaku. Serta mendorong segera melakukan pendataan harga di seluruh pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kutim.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kebijakan satu harga benar-benar diterapkan secara merata dan tidak merugikan petani swadaya. Dengan adanya komitmen penerapan satu harga TBS serta pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah.
"Semoga tidak ada lagi kesenjangan perlakuan antara petani mitra dan petani swadaya," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur
Sabtu, 13/06/2026
Pengangkutan TBS kelapa sawit ke Pabrik hasil panen petani swadaya di Kecamatan Kaliorang (Zulhamri/korankaltim.com)
TERPOPULER