Jumat, 07/08/2026

Verifikasi Rampung, Pengakuan MHA Dayak Wehea Tinggal Menunggu Penetapan

Jumat, 07/08/2026

Ritual adat masyarakat Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau (Dok.Dispar Kutim)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Verifikasi Rampung, Pengakuan MHA Dayak Wehea Tinggal Menunggu Penetapan

Jumat, 07/08/2026

logo

Ritual adat masyarakat Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau (Dok.Dispar Kutim)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Upaya memperoleh pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) bagi komunitas Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), memasuki tahap akhir.

Pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan verifikasi telah rampung setelah melalui proses panjang. Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu penetapan resmi.

Terdapat enam usulan MHA Dayak Wehea yang diajukan, masing-masing berasal dari Desa Nehas Liah Bing, Dea Beq, Long Wehea, Diaq Lay, Jak Luay, dan Benhes. Seluruhnya telah melewati proses verifikasi oleh panitia pengakuan Masyarakat Hukum Adat sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Kutim, Joni Abdi Setia mengatakan, proses verifikasi telah tuntas dan saat ini panitia tinggal menyampaikan hasilnya kepada Bupati sebagai dasar penerbitan surat keputusan penetapan.

“Seluruh tahapan verifikasi sudah kami selesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Joni, Jumat (7/8/2026).

Lanjutnya, seluruh dokumen hasil verifikasi telah dirangkum secara lengkap agar proses penetapan dapat segera dilakukan. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi tahapan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan MHA Dayak Wehea.

“Dokumen hasil verifikasi sudah kami rangkum dan segera disampaikan kepada Bupati. Semoga proses penerbitan surat keputusan penetapan dapat berjalan secepatnya,” harapnya.

Pengakuan resmi sebagai MHA dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak adat masyarakat Dayak Wehea. Selain menjadi dasar hukum dalam mempertahankan wilayah adat, penetapan tersebut juga akan mendukung upaya pelestarian budaya, tradisi serta sistem kelembagaan adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Masyarakat Dayak Wehea pun berharap keputusan penetapan segera diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pendahulu yang selama bertahun-tahun memperjuangkan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah Muara Wahau.

Editor: Erwin

Verifikasi Rampung, Pengakuan MHA Dayak Wehea Tinggal Menunggu Penetapan

Jumat, 07/08/2026

Ritual adat masyarakat Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau (Dok.Dispar Kutim)

Share

Berita Terkait