Rabu, 18/03/2026
Rabu, 18/03/2026
Ilustrasi Lahan HGU yang kerap dimanfaatkan untuk perkebunan komoditas kelapa sawit. (Istimewa)
Rabu, 18/03/2026

Ilustrasi Lahan HGU yang kerap dimanfaatkan untuk perkebunan komoditas kelapa sawit. (Istimewa)
KORANKALTIM.COM, NUNUKAN – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Utara dari daerah pemilihan (dapil) IV Nunukan, Akbar Ali, menyebut pembahasan Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, salah satunya difokuskan untuk mengatasi persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang kerap menjadi sumber konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Ia menjelaskan, sengketa HGU selama ini banyak dipicu oleh tumpang tindih klaim serta belum optimalnya pengecekan kondisi faktual di lapangan. Oleh sebab itu, verifikasi langsung dinilai krusial agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bertumpu pada kelengkapan administrasi.
“Pendekatan di lapangan harus diperkuat supaya keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar Akbar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara menargetkan penyelesaian Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan tersebut pada 2026.
Menurut Akbar, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam menata perizinan sekaligus menyelesaikan sengketa lahan secara lebih adil dan terbuka.
“Targetnya perda ini bisa memberikan kepastian hukum serta menekan potensi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,” tutupnya. (adv)
Editor: Erwin
Rabu, 18/03/2026
Ilustrasi Lahan HGU yang kerap dimanfaatkan untuk perkebunan komoditas kelapa sawit. (Istimewa)
TERPOPULER