“Pendekatan di lapangan harus diperkuat supaya keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar Akbar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara menargetkan penyelesaian Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan tersebut pada 2026.
Menurut Akbar, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam menata perizinan sekaligus menyelesaikan sengketa lahan secara lebih adil dan terbuka.
“Targetnya perda ini bisa memberikan kepastian hukum serta menekan potensi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,” tutupnya. (adv)
Editor: Erwin
“Pendekatan di lapangan harus diperkuat supaya keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar Akbar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara menargetkan penyelesaian Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan tersebut pada 2026.
Menurut Akbar, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam menata perizinan sekaligus menyelesaikan sengketa lahan secara lebih adil dan terbuka.
“Targetnya perda ini bisa memberikan kepastian hukum serta menekan potensi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,” tutupnya. (adv)