
Rabu, 22/07/2026
Rabu, 22/07/2026
Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Iskandar. (Foto: Rahmadani/Korankaltim.com)

Rabu, 22/07/2026

Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Iskandar. (Foto: Rahmadani/Korankaltim.com)
Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Beberapa waktu lalu, masyarakat mengeluhkan adanya aktivitas pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di depan Hotel Grand Mutiara, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Iskandar, mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan konfirmasi secara langsung terhadap pemilik lahan.
“Perlu ditanyakan langsung kepada pemilik lahan itu apakah memang dijadikan TPS atau hanya kebetulan ada aktivitas pembakaran,” jelasnya, Rabu (22/7/2026)
Ia menjelaskan, tidak bisa langsung menyalahkan salah satu pihak saja, perlu dilakukan pengecekan latar belakang dari lokasi yang dimaksudkan.
Dirinya juga menyampaikan, pemerintah tidak boleh memberikan label ilegal sebelum adanya kepastian fungsi lahan sebenarnya. Jangan sampai terjadi salah paham dikemudian hari.
“Jangan sampai pemerintah terburu-buru mengambil tindakan tanpa melihat akar masalahnya. Kalau memang itu lahan pribadi dan pemiliknya tidak bermaksud menjadikannya TPS, maka pola penanganannya tentu berbeda dengan TPS liar yang disengaja,” paparnya.
Bonnie menegaskan, penelusuran status kepemilikan lahan merupakan langkah krusial awal. Jika lahan tersebut terbukti milik pribadi, pemerintah perlu memanggil pemiliknya untuk memberikan pemahaman mengenai aturan pengelolaan sampah dan dampak pembakaran liar.
Dia berharap, sinergi lintas sektor dapat diperkuat untuk memastikan status lahan dan kepemilikan. Selain itu, edukasi terhadap masyarakat mengenai larangan pembakaran sampah juga perlu ditingkatkan agar tidak mencemari udara. (Adv)
Editor: Erwin

Rabu, 22/07/2026
Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Iskandar. (Foto: Rahmadani/Korankaltim.com)
TERPOPULER