Sejumlah kebutuhan yang bersifat wajib hingga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian di tengah penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan, dinamika fiskal yang terjadi sepanjang 2026 membuat pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Penyesuaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan kemampuan pendapatan daerah, tetapi juga munculnya kebutuhan belanja yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
“Kita menghadapi dinamika yang mengharuskan penyesuaian APBD,” ungkapnya, Kamis (1/10/2026).
Dalam anggaran perubahan, belanja wajib dan mengikat menjadi salah satu prioritas. Anggaran diarahkan untuk memenuhi kekurangan gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Kebutuhan operasional pelayanan dasar pada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga tetap diakomodasi. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa ruang fiskal yang tersedia terlebih dahulu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Termasuk persoalan karhutla yang terjadi di Kabupaten Berau. Pemerintah daerah juga memperkuat alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT). Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung penanganan karhutla dan bersumber dari bantuan Presiden RI.
Selain penanganan bencana, belanja urusan wajib tetap diarahkan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di antaranya peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum, pengembangan sistem jaminan sosial, serta penanggulangan kemiskinan.
“Belanja diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Persoalan lain yang turut masuk dalam perubahan APBD ialah kewajiban pembayaran utang belanja pada sejumlah SKPD. Kewajiban tersebut berasal dari pekerjaan yang belum diselesaikan hingga akhir Tahun Anggaran 2025.
Artinya, sebagian ruang belanja pada 2026 harus digunakan untuk menyelesaikan kewajiban yang muncul dari pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.
Pemkab Berau juga mengalokasikan belanja yang bersumber dari sisa pendapatan yang telah ditentukan penggunaannya atau earmark pada 2025. Selain itu, dilakukan pengadministrasian belanja yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sri Juniarsih menyebut penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari penanganan karhutla, inflasi hingga perubahan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kita tetap mengoptimalkan kewajiban daerah sesuai kemampuan anggaran,” pungkasnya.
Editor: Erwin