Rabu, 11/03/2026

Hindari Tumpang Tindih, DPRD Kaltara Perjelas Batas Kewenangan Pengelolaan Sungai

Rabu, 11/03/2026

Wilayah Sungai Kayan yang ada di Provinsi Kalimantan Utara. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hindari Tumpang Tindih, DPRD Kaltara Perjelas Batas Kewenangan Pengelolaan Sungai

Rabu, 11/03/2026

logo

Wilayah Sungai Kayan yang ada di Provinsi Kalimantan Utara. (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan, terus dimatangkan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara (Kaltara). Salah satu poin yang didorong untuk diperjelas adalah pembagian kewenangan pengelolaan sungai.

Ketua Pansus III DPRD Kalimantan Utara, Arming, menilai penegasan kewenangan pengelolaan sungai perlu dicantumkan secara jelas dalam raperda tersebut. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.

Ia menjelaskan, pengaturan tersebut dapat merujuk pada batas wilayah administrasi sungai. Misalnya, sungai yang melintasi lebih dari satu kabupaten menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan sungai yang melintasi batas antarprovinsi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Penegasan soal kewenangan pengelolaan sungai harus dimasukkan. Misalnya sungai yang berbatasan antar kabupaten menjadi kewenangan provinsi, sedangkan yang berbatasan antar provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Arming pada pekan ini. 

Menurut dia, kejelasan pembagian kewenangan akan mempermudah pengaturan perizinan dan pemanfaatan sumber daya air di daerah.

Arming juga mengingatkan agar dalam proses pembahasan raperda tidak muncul anggapan bahwa lahirnya perda justru akan menambah potensi tumpang tindih aturan.

Ia menegaskan seluruh pihak perlu melihat raperda tersebut sebagai kebutuhan daerah yang harus didorong bersama demi kepentingan masyarakat Kaltara.

“Perda ini harus sama-sama kita dorong maksimal. Kalau nanti ada perubahan atau revisi dari pemerintah pusat, tinggal dilakukan penyesuaian. Yang penting sekarang kita menyiapkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Arming, raperda ini merupakan salah satu regulasi prioritas yang dinilai penting bagi pengelolaan sumber daya air di Kaltara. (adv)

Editor: Erwin

Hindari Tumpang Tindih, DPRD Kaltara Perjelas Batas Kewenangan Pengelolaan Sungai

Rabu, 11/03/2026

Wilayah Sungai Kayan yang ada di Provinsi Kalimantan Utara. (Foto: Istimewa)

Share

Berita Terkait