Kamis, 05/03/2026
Kamis, 05/03/2026
ASN Pemprov Kaltara saat melaksanakan apel. (Istimewa)
Kamis, 05/03/2026

ASN Pemprov Kaltara saat melaksanakan apel. (Istimewa)
KORANKALTIM.COM, TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara, mengingatkan agar kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap disertai pengawasan yang memadai serta tanggung jawab penuh dari setiap pegawai.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menilai kebijakan yang digagas oleh Gubernur Kalimantan Utara tersebut, tidak boleh membuat aparatur menjadi lengah dalam menjalankan tugas, terlebih yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Yang terpenting jangan sampai lalai. Semua harus tetap siap menjalankan tugas sesuai tupoksi, apalagi jika berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, pekan ini.
Ia menegaskan bahwa fleksibilitas tempat kerja tidak berarti ASN bebas dari kewajiban profesionalnya. Menurutnya, setiap pegawai harus tetap siap dihubungi dan cepat merespons ketika ada kebutuhan koordinasi maupun pekerjaan yang harus segera ditangani.
“Harus tetap standby dan siap ketika ada kebutuhan koordinasi,” katanya.
Meski memberikan sejumlah catatan, Djufrie menyatakan pihaknya mendukung penerapan sistem kerja WFA di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang sebelumnya juga telah diterapkan di sejumlah daerah lain.
“Artinya kita mengikuti anjuran dari pemerintah pusat. Beberapa provinsi besar sudah melaksanakan, jadi kalau kita ikut menerapkan, itu langkah yang tepat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Kaltara mulai menerapkan sistem kerja WFA bagi seluruh aparatur sipil negara setiap hari Jumat pada akhir Februari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran daerah tanpa mengurangi kinerja dan kedisiplinan ASN.
Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, menegaskan bahwa penerapan WFA bukan berarti hari libur, melainkan tetap menjadi hari kerja dengan aktivitas dan tanggung jawab yang sama seperti bekerja di kantor.
Para ASN diminta tetap menjalankan tugas, menjaga komunikasi aktif, serta responsif selama jam kerja meskipun bekerja dari rumah atau lokasi lain.
Kebijakan ini dinilai dapat membantu menekan pengeluaran rutin perkantoran. Dengan adanya sistem WFA setiap Jumat, operasional kantor tidak berjalan penuh sekitar empat hari dalam sebulan, di luar hari libur akhir pekan.
Kondisi tersebut diperkirakan mampu menghemat biaya penggunaan listrik, pendingin ruangan, air, serta pengeluaran operasional lainnya hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
Meski demikian, penerapan WFA tidak berlaku bagi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Unit-unit pelayanan publik tetap diwajibkan beroperasi normal agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (adv)
Editor: Erwin
Kamis, 05/03/2026
ASN Pemprov Kaltara saat melaksanakan apel. (Istimewa)
TERPOPULER