Minggu, 01/03/2026
Minggu, 01/03/2026
Ketua Pansus II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Komaruddin. (Foto: Istimewa)
Minggu, 01/03/2026

Ketua Pansus II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Komaruddin. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – Ketua Pansus II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Komaruddin, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan harus disusun dengan mengedepankan tiga prinsip utama, yakni kemanfaatan, kemudahan perizinan, dan kepastian hukum.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh hanya menjadi produk administratif, melainkan harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama pelaku usaha dan petani kecil.
“Regulasi ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya. Perizinan bisa dipermudah tanpa mengabaikan aturan, dan kepastian hukum wajib melindungi pengusaha maupun petani kecil,” ujar Komaruddin, pekan ini.
Ia menilai, kemudahan perizinan menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan sektor perkebunan. Namun, penyederhanaan prosedur tetap harus dibarengi dengan pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Komaruddin juga mendorong diversifikasi komoditas perkebunan sebagai bagian dari arah pembangunan berkelanjutan di Kaltara. Ia berharap daerah ini tidak hanya bertumpu pada sistem monokultur kelapa sawit, tetapi mulai mengembangkan kakao, kopi, dan kelapa melalui pola tumpang sari.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar Perda yang nantinya disahkan benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif. “Perda ini harus implementatif. Jangan sampai hanya menjadi macan kertas,” tegasnya. (Adv)
Editor: Erwin
Minggu, 01/03/2026
Ketua Pansus II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Komaruddin. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER