Rabu, 08/05/2024
Rabu, 08/05/2024
Tersangka dan Barang Bukti Sabu. (Foto: Istimewa)
Rabu, 08/05/2024
Tersangka dan Barang Bukti Sabu. (Foto: Istimewa)
Penulis: */Romi Ali Darmawan
KORANKALTIM,COM. BONTANG - Polisi berhasil membekuk seorang warga Kelurahan Loktuan berinisial Is (30) yang diduga hendak melakukan transaksi sabu pada Selasa (7/5/2024) malam di pinggir Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, penangkapan dilakukan setelah pelaku diamati oleh petugas. "Jadi ini kita tangkap mau mengantarkan sabu. Dia warga Loktuan. Ditangkap pas di pinggir jalan. Memang sudah diintai," ujar AKP Rihard.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 poket sabu seberat 5,52 gram di dalam saku tersangka. Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini serta memburu pemasok sabu. Tersangka telah dibawa ke Mapolres Bontang untuk proses lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kita masih incar jaringannya. Tersangka diancaman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.