Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli mengatakan, dalam realisasinya ke depan penerapannya akan 100 persen KSTR. Artinya, tidak ada ruang untuk smoking area dalam konsep pengajuannya.
"Meski demikian, dalam pelaksanaannya kita akan memperhatikan agar jangan sampai berbenturan dengan otoritas yang ada," ujarnya Rabu (29/5/2024).
Ia mengatakan, untuk proses perluasan ruang KSTR saat ini masih dalam pembahasan tingkat I, yang mana dalam rancangan naskah tersebut perluasan KSTR ini meliputi tempat-tempat umum seperti kawasan terminal, bandara, mal dan tempat umum.
Untuk itu dirinya saat ini tengah menerawang apakah ini perlu disinkronisasi, atau kah sifatnya khusus, seperti di kawasan yang memang ada otoritasnya sendiri untuk protap kawasan merokoknya semisal di pelabuhan, dan bandara. "Ini tidak terlepas dari peran Satpol PP yang nantinya akan menjadi pelaksana penegak hukum,"bebernya.
Sementara itu, menanggapi hal ini Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan, Ivan Fajrianur meminta agar Pemkot Balikpapan dalam penyusunan Raperda KSTR ini harus benar-benar melibatkan semua unsur yang terdampak.
Hal itu dilakukan mengantisipasi adanya pihak-pihak yang pro saja yang bisa memberikan masukan peraturan. Sementara yang tidak pro, tidak diajak. Padahal, atas kebijakan tersebut akan ada pihak pihak mereka yang terdampak.
"Tidak boleh serta merta meniadakan. Yang namanya menyusun kebijakan, harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.Bagaimana mau jadi kebijakan yang adil dan merata kalau ternyata ada pihak yang terdampak langsung, yang tidak diajak bicara," bebernya.
Ia juga mengatakan, dalam penyusunan perluasan KSTR ini pihaknya juga mengingatkan kewajiban Pemkot Balikpapan yang harus mengimplementasikan penyediaan Tempat Khusus Merokok yang aman dan nyaman."Sehingga adil, berimbang, memenuhi hak dan kebutuhan non-perokok dan perokok," jelasnya.
Tak kalah penting, dirinya juga menyangkan langkah Pemkot Balikpapan yang melarang total reklame (iklan) produk tembakau. Ia menilai, aturan tersebut menzolimi pekerja yang terdampak, yang beresiko kehilangan mata pencahariannya.
Menurutnya, boleh saja berpendapat bahwa PAD hilang, tapi ada orang-orang yang bertumpu langsung pada PAD Rp 5 miliar itu karena mata pencahariannya ada di situ.
"Tidak boleh se-enteng itu mengambil keputusan. Pemerintah harus pikirin dong penggantinya. Harus buat kebijakan yang dapat meng-cover, mengganti pengasilan itu. Jangan cuma mencari seribu satu alasan, tapi tidak bisa memberi solusi. Begitu dong harus pola pikirnya,"pungkasnya.
Editor: Maruly Z