Dirinya menyadari, adanya aturan tersebut memiliki pro dan kontra. Sebab, dalam ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3. Di mana, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Namun, terkait perhitungan tersebut, pihaknya masih merundingkan terkait aturan atau juknis.
"Kami dari Kementrian akan membuat juknis atau aturannya. Dan kami akan bahas dengan melibatkan kaum buruh, pemerintah serta perusahaan," ujarnya, Selasa (28/5/2024).
Wamenaker menjelaskan, tujuan program Tapera agar semua pihak, baik pekerja perusahaan swasta, BUMN dan BUMD yang diatur oleh menteri mendapatkan rumah layak huni. Sehingga, dukungan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau dapat membantu pemerintah pusat untuk memberikan arahan terkait program Tapera tersebut.
"Jadi mereka (para pekerja) bukan hanya sekadar mengontrak rumah atau kos saja selama bekerja, tetapi sudah ada jaminan mereka akan memiliki rumah yang layak huni. Ini program pemerintah yang harus didukung," tutupnya.
Editor: Maruly Z