Senin, 27/05/2024

Jurnalis Bontang Tegas Menolak Draf RUU Penyiaran yang Dianggap Mengancam Kebebasan Pers dan Berekspresi

Senin, 27/05/2024

Jurnalis Bontang Lintas Media Tolak Draf RUU Penyiaran. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jurnalis Bontang Tegas Menolak Draf RUU Penyiaran yang Dianggap Mengancam Kebebasan Pers dan Berekspresi

Senin, 27/05/2024

logo

Jurnalis Bontang Lintas Media Tolak Draf RUU Penyiaran. (Foto: Istimewa)

Penulis: Romi Ali Darmawan

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tengah digodok DPR RI menuai kritik tajam dari para jurnalis, khususnya di Bontang. Mereka menilai sejumlah pasal dalam revisi tersebut dapat mengganggu kerja-kerja jurnalistik, membatasi kebebasan pers, dan menyensor pemberitaan kritis.

Para jurnalis Bontang lintas media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Kaltim, membedah pasal-pasal bermasalah ini dalam diskusi bertajuk "Bagaimana Pers Dibungkam dengan RUU Penyiaran? Wartawan Daerah Bisa Apa?".  

Kegiatan yang digelar di sebuah kafe di bilangan Pattimura ini menghadirkan tiga narasumber seperti  Direktur PKTV Bontang, Teguh Suharjono; Pemred Kitamudamedia.com, Kartika Anwar; dan Pemred Pranala.co, Suriadi Said.

Teguh Suharjono mengawali diskusi dengan mengkritik pengaturan konten digital dalam draf RUU tersebut. Menurutnya, pasal-pasal yang memperluas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten digital mengancam kebebasan berekspresi warga dan para pembuat konten.

"Keberadaan pasal ini jelas bisa mengancam kebebasan berekspresi warga, termasuk para kontent kreator," tegas Teguh. Dia juga menyebut bahwa perluasan kewenangan KPI ini sangat politis, mengingat adanya keterkaitan antara KPI dan Komisi I DPR RI.

Kartika Anwar mengulas pasal yang melarang penayangan jurnalisme investigasi, yang menurutnya sangat merugikan kerja-kerja jurnalistik dan demokrasi. 

"Kerja-kerja jurnalistik merupakan bagian dari kontrol sosial. Jika jurnalisme investigasi dilarang, bukan hanya jurnalis yang dirugikan, tetapi juga warga," tegas Kartika.

Suriadi Said menyoroti tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. Ia menegaskan bahwa keberadaan pasal-pasal ini bertentangan dengan semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan menghapus penyensoran serta pembredelan. "RUU Penyiaran yang saat ini berproses di DPR layak ditolak," kata Suriadi.

Diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana banyak peserta menyampaikan kekhawatiran mereka akan dampak negatif draf RUU ini terhadap kebebasan pers dan berekspresi. Redaktur KlikKaltim.com, Bernadus Ikhwal, menegaskan bahwa jurnalis dan warga harus bersolidaritas menolak draf RUU Penyiaran ini. Dia mengusulkan agar pengusul RUU ini mendapat sanksi moral dari warga agar tidak lagi mengusulkan regulasi yang merugikan.

Di akhir kegiatan, gabungan jurnalis ini mengambil sikap bersama dengan lima poin utama:
1. Menolak draf RUU Penyiaran yang tidak melibatkan komunitas pers dan masyarakat sipil;
2. Mengusulkan penundaan atau pembatalan pembahasan draf RUU Penyiaran;
3. Menyerukan kepada komunitas pers untuk mengawal draf RUU Penyiaran;
4. Menyerukan kepada wartawan dan media untuk menolak draf RUU Penyiaran;
5. Menyampaikan hasil diskusi ini ke DPRD Bontang.

Editor: Maruly Z

Jurnalis Bontang Tegas Menolak Draf RUU Penyiaran yang Dianggap Mengancam Kebebasan Pers dan Berekspresi

Senin, 27/05/2024

Jurnalis Bontang Lintas Media Tolak Draf RUU Penyiaran. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.